JAKARTA - Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, ada penyelundupan pasal dalam proses hukum ini.
Dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (19/11/2025), Gafur menjelaskan dengan tegas. "Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi dengan peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa pidana," ujarnya.
Di sisi lain, pokok masalah sebenarnya berkisar pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi. Namun seiring berjalannya proses, tiba-tiba muncul penambahan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
"Awalnya sederhana," katanya. "Tapi kemudian masuklah pasal-pasal yang menurut kami sangat tidak relevan dan sama sekali tidak menyentuh pokok masalah ijazah Jokowi." Pasal yang dimaksud adalah pasal 32 dan 35 UU ITE, plus beberapa pasal penghasutan.
Artikel Terkait
Tahun Depan, QRIS Bisa Langsung Scan untuk Kulineran di Beijing dan Seoul
Nasib Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Ditentukan Hari Ini dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Triliun
Aktivitas Semeru Meningkat, Jalur Pendakian Ditutup Sementara
Mulai Tahun Depan, QRIS Bisa Langsung Scan untuk Dimsum di Beijing hingga Tteokbokki di Seoul