JAKARTA – Maraknya praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak yang memanfaatkan media sosial mendorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko mengusulkan pembentukan tim khusus. Tujuannya, mengungkap jaringan sindikat penculikan dan penjualan anak secara lebih komprehensif.
“Tim khusus diperlukan agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menembus hingga jaringan di belakangnya,” tegas Singgih, Rabu (19/11/2025).
Menurut politikus tersebut, modus operandi kejahatan ini banyak berkembang melalui platform digital. Dia mendesak adanya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat di ruang siber.
“Celah regulasi dalam pengawasan konten digital harus segera diperbaiki. Platform media sosial tidak boleh menjadi ruang bebas bagi praktik perdagangan anak,” tegasnya.
Singgih menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, melibatkan Polri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bareskrim, serta lembaga kemasyarakatan. Tanpa koordinasi solid, penyelidikan dinilainya hanya akan bersifat parsial dan gagal mengungkap jaringan besar yang diduga beroperasi secara sistematis.
Artikel Terkait
PHE Pacu Produksi Migas Tembus 1,03 Juta BOEPD hingga Kuartal III 2025
OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank, Perkuat Perlindungan Nasabah
Ruben Onsu Tegas Bayar Nafkah ke Sarwendah Rp 242 Juta per Bulan, Sidang Na Daehoon-Jule Ditunda
PU Gelontorkan Rp3,88 Triliun untuk Bangun Sekolah Rakyat di Tiga Provinsi