DPR Desak Pembentukan Tim Khusus Usut Sindikat Perdagangan Anak di Media Sosial

- Rabu, 19 November 2025 | 08:45 WIB
DPR Desak Pembentukan Tim Khusus Usut Sindikat Perdagangan Anak di Media Sosial

JAKARTA – Maraknya praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak yang memanfaatkan media sosial mendorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko mengusulkan pembentukan tim khusus. Tujuannya, mengungkap jaringan sindikat penculikan dan penjualan anak secara lebih komprehensif.

“Tim khusus diperlukan agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menembus hingga jaringan di belakangnya,” tegas Singgih, Rabu (19/11/2025).

Menurut politikus tersebut, modus operandi kejahatan ini banyak berkembang melalui platform digital. Dia mendesak adanya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat di ruang siber.

“Celah regulasi dalam pengawasan konten digital harus segera diperbaiki. Platform media sosial tidak boleh menjadi ruang bebas bagi praktik perdagangan anak,” tegasnya.

Singgih menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, melibatkan Polri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bareskrim, serta lembaga kemasyarakatan. Tanpa koordinasi solid, penyelidikan dinilainya hanya akan bersifat parsial dan gagal mengungkap jaringan besar yang diduga beroperasi secara sistematis.

Di luar penegakan hukum, Singgih mengingatkan negara untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada anak-anak korban, mencakup aspek psikologis, sosial, dan hukum. Dia juga mengusulkan publikasi data kasus penculikan anak secara berkala untuk memastikan akuntabilitas dan meningkatkan kewaspadaan publik.

“Komisi VIII siap mengawal langkah ini, termasuk memastikan anggaran pemulihan korban serta penguatan lembaga perlindungan anak. Tim khusus nantinya juga harus menghasilkan rekomendasi kebijakan jangka panjang agar kejahatan serupa dapat dicegah sejak hulu,” paparnya.

Usulan ini mengemuka seiring meningkatnya laporan kasus penculikan dan perdagangan anak. Yang teranyar, seorang anak berinisial Bilqis (4) dilaporkan hilang di Makassar, Sulawesi Selatan, dan baru ditemukan empat hari kemudian di Jambi.

Data Pusat Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mengonfirmasi tren mengkhawatirkan ini. Catatan periode Januari hingga 12 November 2025 mencatat 221 korban penculikan di Indonesia.

Secara demografis, mayoritas korban justru berasal dari kelompok usia di atas 51 tahun, dengan 82 kasus. Sementara korban di bawah usia 20 tahun tercatat sebanyak 50 kasus.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar