BTN Fokus pada Sektor Perumahan, Tidak Terlibat dalam Pembiayaan Kopdes Merah Putih
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka tidak ditunjuk sebagai penyalur pembiayaan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Program pendanaan ini ditujukan untuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Menurut Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, pemerintah meminta BTN untuk tetap berkonsentrasi pada mandat utamanya di sektor perumahan. Keputusan ini membuat bank pelat merah tersebut tidak termasuk dalam skema penempatan dana pemerintah untuk program Kopdes Merah Putih.
Nixon LP Napitupulu menjelaskan, "BTN tidak ikut serta dalam program ini karena dikecualikan. Fokus utama BTN adalah di bidang perumahan, bahkan untuk urusan koperasi pun ada batasannya." Pernyataan ini disampaikannya di Menara BTN, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.
Keputusan pengecualian BTN dari program ini telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Negara. Kemenkeu akan menempatkan dana di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Meskipun BTN sempat mengajukan diri untuk berpartisipasi, pemerintah tetap pada keputusannya untuk mengecualikan BTN.
Nixon menambahkan, "Kami sudah mengajukan proposal, namun memang dikecualikan. Apakah kami kecewa? Tentu kami harus menghormati keputusan pemerintah."
Fokus BTN pada Kredit Program Perumahan dan Subsidi
Dengan tidak terlibatnya dalam program Kopdes Merah Putih, BTN akan memusatkan seluruh perhatian dan sumber dayanya untuk menjalankan mandat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP). Pada tahun 2025 ini, BTN mendapat tugas menyalurkan KPP senilai Rp9,5 triliun.
Nixon mengakui bahwa penugasan ini baru diterima BTN pada bulan September, sehingga waktu yang tersisa untuk mencapai target penyaluran sangat terbatas. "Kami hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk tahun ini. Namun, kami sedang bekerja keras untuk mengejar target KPP baik dari sisi penyediaan maupun permintaan," ujarnya.
Selain KPP, BTN juga menjalankan penugasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Nixon menyatakan optimisme dengan tiga program utama tersebut: KUR, KPP, dan FLPP.
Latar Belakang Program Kopdes Merah Putih
Program pendanaan Kopdes Merah Putih diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Inpres ini meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyiapkan pembiayaan melalui Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau dana desa.
Dana tersebut dialokasikan untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, serta fasilitas pendukung Kopdes Merah Putih. Selanjutnya, dana akan ditempatkan di bank-bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk disalurkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dalam bentuk kredit atau pembiayaan.
Pinjaman yang disediakan untuk program ini memiliki plafon maksimal Rp3 miliar per gerai dengan tenor enam tahun, yang menjadi sumber likuiditas bagi Agrinas dalam membangun fasilitas fisik Kopdes Merah Putih.
Artikel Terkait
AS Yakinkan Mitra Dagang Soal Keberlanjutan Kesepakatan Meski Tarif Baru Berlaku
Defisit APBN Januari 2026 Capai Rp54,6 Triliun, Menkeu: Masih Terkendali
Ekonom INDEF Soroti Potensi Kerugian Rp 4 Triliun dan Waktu Balik Modal Proyek Whoosh Capai 100 Tahun
Menkeu Purbaya Sindir Viral Alumni LPDP: 20 Tahun Lagi Akan Nyese!