Lebih lanjut, Retno menegaskan bahwa tujuan utama dari gagasan no tax for knowledge adalah agar perusahaan media bisa memperoleh insentif perpajakan. Poin krusialnya, relaksasi pajak ini tidak diberikan secara menyeluruh, melainkan hanya untuk perusahaan media yang telah tersertifikasi dan terverifikasi.
"Kami berharap lembaga jurnalistik yang baik, yang terverifikasi, dan yang konsisten memberikan edukasi serta informasi yang benar kepada publik, dapat diberikan keringanan pajak," jelas Retno.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi agar perusahaan media mampu bertahan secara berkelanjutan. Pada akhirnya, negara akan mendapat manfaat dengan adanya informasi dan edukasi yang berkualitas bagi seluruh masyarakat dan generasi mendatang.
Dengan adanya dukungan fiskal ini, diharapkan terjadi penguatan ekosistem media yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.
Artikel Terkait
BSI Proyeksikan 83% Jamaah Haji Reguler 2026 adalah Nasabah Tabungan Haji
Tiang Listrik Keropos Ambruk di Mangga Besar, Lalu Lintas Sempat Lumpuh
Negosiasi AS-Iran Buntu, Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Miliki Senjata Nuklir
Tiang Listrik Roboh di Mangga Besar Akibat Beban Kabel Optik, Lalu Lintas Tersendat