Lebih lanjut, Retno menegaskan bahwa tujuan utama dari gagasan no tax for knowledge adalah agar perusahaan media bisa memperoleh insentif perpajakan. Poin krusialnya, relaksasi pajak ini tidak diberikan secara menyeluruh, melainkan hanya untuk perusahaan media yang telah tersertifikasi dan terverifikasi.
"Kami berharap lembaga jurnalistik yang baik, yang terverifikasi, dan yang konsisten memberikan edukasi serta informasi yang benar kepada publik, dapat diberikan keringanan pajak," jelas Retno.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi agar perusahaan media mampu bertahan secara berkelanjutan. Pada akhirnya, negara akan mendapat manfaat dengan adanya informasi dan edukasi yang berkualitas bagi seluruh masyarakat dan generasi mendatang.
Dengan adanya dukungan fiskal ini, diharapkan terjadi penguatan ekosistem media yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.
Artikel Terkait
Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Nelayan dan Pelayaran
Revisi PMK 49/2025: Skema Pinjaman & Jaminan Rp40 T untuk Kopdes Merah Putih
Pariwisata Sumbang 3,96% ke PDB 2025: Bukti Jadi Motor Ekonomi Indonesia
Kopi Hitam Tanda Psikopat? Ini Hasil Penelitian Ilmiahnya