PPh Final UMKM 0,5% Akan Berlaku Permanen? Ini Syarat & Dampaknya

- Sabtu, 15 November 2025 | 16:15 WIB
PPh Final UMKM 0,5% Akan Berlaku Permanen? Ini Syarat & Dampaknya
PPh Final UMKM 0,5% Diwacanakan Berlaku Permanen - Kebijakan Pajak Terbaru

Wacana PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Permanen Tanpa Batas Waktu

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan membuka peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi sektor UMKM berpotensi untuk diberlakukan secara permanen, tanpa batasan waktu tertentu.

Komitmen Pemerintah Melindungi UMKM

Wacana ini diungkapkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian berusaha jangka panjang bagi para pelaku UMKM. Meski demikian, akan diterapkan syarat ketat untuk mencegah penyalahgunaan aturan, seperti praktik pengakuan omzet dengan memecah perusahaan.

Penerapan kebijakan permanen ini dinilai layak selama ditujukan untuk pelaku UMKM yang benar-benar menjalankan usahanya dengan jujur dan transparan.

Status Masih Dalam Tahap Pertimbangan

Penting untuk dicatat bahwa wacana ini masih dalam tahap pertimbangan dan pemantauan. Pemerintah akan mengkaji kondisi ekonomi serta efektivitas penerapan kebijakan PPh Final UMKM dalam dua tahun ke depan sebelum memutuskan status permanen.

Implementasi di lapangan akan menjadi faktor penentu utama dalam pengambilan keputusan final mengenai kebijakan ini.

Perpanjangan Kebijakan Hingga 2029

Sebelum wacana permanen ini muncul, pemerintah telah memastikan perpanjangan insentif PPh final UMKM 0,5 persen yang akan berlaku hingga tahun 2029. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet bruto tahunan maksimal Rp 4,8 miliar.

Perpanjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi jangka panjang. Dukungan anggaran sebesar Rp 2 triliun dari APBN telah dialokasikan untuk program ini, yang menjangkau ratusan ribu Wajib Pajak UMKM terdaftar.

Tujuan Kebijakan PPh Final UMKM

Kebijakan tarif PPh Final UMKM ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk meringankan beban perpajakan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Kedua, untuk menyederhanakan kewajiban administratif dan perpajakan, sehingga UMKM dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnis mereka.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar