Purbaya memastikan pembagian tugas sudah jelas. Proses penyisiran dan realokasi anggaran kementerian/lembaga yang tidak terserap hingga akhir Oktober akan dikerjakan oleh satuan tugas khusus.
"Satgas tersebut yang akan mengerjakan, bukan saya langsung. Saya mengerjakan tugas lainnya. Desainnya memang seperti itu. Kementerian Keuangan tetap akan berperan aktif dalam proses ini melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan," ujarnya.
Latar Belakang Pengawasan Belanja
Instruksi penguatan koordinasi pengawasan belanja muncul setelah realisasi belanja pemerintah pusat dan daerah dinilai belum optimal memasuki kuartal IV-2025. Laporan publik menunjukkan banyak daerah dengan serapan anggaran di bawah 50 persen per Oktober.
Pemerintah pusat mendorong percepatan belanja untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2025. Rencana satgas penyisiran anggaran kementerian/lembaga merupakan bagian dari upaya memastikan anggaran yang tidak terserap dapat segera direalokasikan ke sektor yang lebih produktif.
Artikel Terkait
Politisi PDIP Kritik Nepotisme, Nilai Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Lemah
Rekomendasi Tempat Buka Puasa di Jakarta untuk Ramadan 2026
Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Ingin Pulang, Mayoritas Bekerja di Sektor Online Scam
Kemenkes Waspadai 8.224 Kasus Suspek Campak hingga Pekan Ketujuh 2026