Purbaya memastikan pembagian tugas sudah jelas. Proses penyisiran dan realokasi anggaran kementerian/lembaga yang tidak terserap hingga akhir Oktober akan dikerjakan oleh satuan tugas khusus.
"Satgas tersebut yang akan mengerjakan, bukan saya langsung. Saya mengerjakan tugas lainnya. Desainnya memang seperti itu. Kementerian Keuangan tetap akan berperan aktif dalam proses ini melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan," ujarnya.
Latar Belakang Pengawasan Belanja
Instruksi penguatan koordinasi pengawasan belanja muncul setelah realisasi belanja pemerintah pusat dan daerah dinilai belum optimal memasuki kuartal IV-2025. Laporan publik menunjukkan banyak daerah dengan serapan anggaran di bawah 50 persen per Oktober.
Pemerintah pusat mendorong percepatan belanja untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2025. Rencana satgas penyisiran anggaran kementerian/lembaga merupakan bagian dari upaya memastikan anggaran yang tidak terserap dapat segera direalokasikan ke sektor yang lebih produktif.
Artikel Terkait
Indonesia Blokir Grok, Jadi Negara Pertama yang Larang Chatbot Kontroversial Elon Musk
Elon Musk Gempur AI dengan Pusat Data Rp336 Triliun di Mississippi
Departemen Keuangan Siap Ganti Rugi Tarif Trump, Tapi Prosesnya Bisa Tahan Bertahun-tahun
JPMorgan Siap Hidupkan Kembali Kantor Caracas, Menyambut Era Baru Minyak Venezuela