Purbaya Tegaskan Tidak Ada Tumpang Tindih Pengawasan Belanja Pusat dan Daerah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan belanja pemerintah. Pernyataan ini menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan terhadap belanja pemerintah pusat dan daerah.
Purbaya menjelaskan bahwa secara historis, fungsi pengawasan penyerapan belanja pemerintah memang berada di lingkup Istana melalui unit seperti UKP4 dan Kantor Staf Presiden. Namun, tugas tersebut kini telah dialihkan ke Tim Percepatan Program Pembangunan di bawah Kemenko Perekonomian.
"Monitoring penyerapan belanja memang sebelumnya dilakukan di UKP4 dan KSP. Sekarang sudah ada Tim Percepatan Program Pembangunan yang dibuat Kemenko Perekonomian. Sudah ada pokja yang memonitoring penyerapan anggaran, jadi tidak ada isu tumpang tindih," jelas Purbaya dalam media briefing, Jumat (14/11/2025).
Koordinasi Pengawasan Belanja
Instruksi Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara untuk mengoordinasikan pemeriksaan belanja kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan mempercepat realisasi anggaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Purbaya memastikan pembagian tugas sudah jelas. Proses penyisiran dan realokasi anggaran kementerian/lembaga yang tidak terserap hingga akhir Oktober akan dikerjakan oleh satuan tugas khusus.
"Satgas tersebut yang akan mengerjakan, bukan saya langsung. Saya mengerjakan tugas lainnya. Desainnya memang seperti itu. Kementerian Keuangan tetap akan berperan aktif dalam proses ini melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan," ujarnya.
Latar Belakang Pengawasan Belanja
Instruksi penguatan koordinasi pengawasan belanja muncul setelah realisasi belanja pemerintah pusat dan daerah dinilai belum optimal memasuki kuartal IV-2025. Laporan publik menunjukkan banyak daerah dengan serapan anggaran di bawah 50 persen per Oktober.
Pemerintah pusat mendorong percepatan belanja untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2025. Rencana satgas penyisiran anggaran kementerian/lembaga merupakan bagian dari upaya memastikan anggaran yang tidak terserap dapat segera direalokasikan ke sektor yang lebih produktif.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Elektronik Tersangka Korupsi Bea Cukai, Tersangka Laporkan Juru Bicara
Pemerintah Wajibkan Pelibatan Masyarakat dalam Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
KKP Segel Pulau Umang di Banten dan Cottage di Maratua Usai Temukan Pelanggaran Izin
Menteri Haji Tegaskan Keamanan Jamaah Jadi Prioritas Utama di Tengah Situasi Timur Tengah