Pemerintah Berhasil Tagih Rp8 Triliun Pajak, Sisa Tunggakan Rp60 T Masih Dikejar

- Jumat, 14 November 2025 | 18:15 WIB
Pemerintah Berhasil Tagih Rp8 Triliun Pajak, Sisa Tunggakan Rp60 T Masih Dikejar
Pemerintah Berhasil Tagih Rp8 Triliun dari Tunggakan Pajak - Update Terkini

Pemerintah Berhasil Tagih Rp8 Triliun dari Tunggakan Pajak, Sisanya Masih Dikejar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan capaian terbaru pemerintah dalam penagihan pajak. Hingga saat ini, realisasi penagihan dari ratusan wajib pajak yang menunggak telah mencapai sekitar Rp8 triliun.

Namun, angka tersebut masih jauh dari total tunggakan pajak yang mencapai Rp60 triliun. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengejar seluruh tunggakan tersebut hingga lunas.

Penyebab Lambatnya Realisasi Penagihan Pajak

Menurut penjelasan Menkeu, lambatnya penagihan ini disebabkan oleh sebagian besar wajib pajak yang memilih untuk membayar kewajibannya secara cicilan. Proses penagihan terhadap wajib pajak lainnya juga masih terus dilakukan secara intensif.

Pernyataan tegas disampaikan Purbaya, "Mereka jangan main-main sama kita," yang menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus tunggakan pajak ini.

Target Penagihan Pajak Hingga Akhir 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah pimpinan Bimo Wijayanto telah menetapkan target penagihan sebesar Rp20 triliun hingga akhir tahun 2025. Jumlah ini merupakan bagian dari total tunggakan Rp60 triliun.

Untuk sisa tunggakan sekitar Rp40 triliun, proses penagihan akan dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang. Strategi ini merupakan bagian dari penguatan penerimaan negara dan komitmen meningkatkan kepatuhan pajak.

Tantangan dalam Proses Penagihan

Bimo Wijayanto mengakui adanya tantangan dalam proses penagihan ini. Banyak wajib pajak yang mengalami tekanan likuiditas sehingga meminta perpanjangan skema restrukturisasi utang.

Kondisi ini membuat proses penagihan tidak berjalan mudah, meskipun target Rp20 triliun dari 200 wajib pajak pengemplang tetap menjadi prioritas hingga akhir tahun.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar