Bank Jatim Tuntaskan Pembentukan Kelompok Usaha Bank dengan Lima BPD
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah menyelesaikan proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan mengintegrasikan lima Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya. Total dana yang disetorkan dalam pembentukan KUB ini mencapai Rp400 miliar, menandai babak baru dalam konsolidasi perbankan daerah.
Lima BPD yang Bergabung dalam KUB Bank Jatim
Kelima BPD yang resmi bergabung dalam KUB Bank Jatim meliputi Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Lampung, Bank Sultra, dan Bank Banten. Dari kelima bank tersebut, empat BPD pertama menerima suntikan modal masing-masing sebesar Rp100 miliar. Sementara untuk Bank Banten, Bank Jatim melakukan akuisisi saham dengan nilai yang lebih kecil.
Tahap Akhir Pembentukan KUB
Menurut Arif Suhirman, Direktur Bisnis Menengah, Korporasi, dan Jaringan Bank Jatim, integrasi kelima BPD ini merupakan tahapan akhir dalam pembentukan KUB Bank Jatim. Proses ini diharapkan dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat bulan Oktober.
Arif menegaskan bahwa penambahan lima BPD ini merupakan tahap final dan tidak ada rencana untuk menambah anggota baru dalam KUB Bank Jatim. Program ini menjadi wujud nyata sinergi antarbank daerah untuk memperkuat ekosistem perbankan lokal, mencakup aspek permodalan, sumber daya manusia, hingga pengembangan teknologi perbankan digital.
Strategi Penyertaan Modal yang Berbeda
Bank Jatim menerapkan strategi yang berbeda dalam penyertaan modal kepada masing-masing BPD. Bank NTB Syariah menjadi BPD pertama yang masuk dalam KUB dengan penyertaan modal Rp100 miliar pada Oktober 2024, memberikan Bank Jatim kepemilikan saham 4,09 persen dan status pengendali.
Penyertaan modal kepada Bank NTT dilakukan pada Oktober 2025 dengan nilai yang sama, yaitu Rp100 miliar. Kemudian pada awal November, Bank Jatim mendapatkan persetujuan OJK untuk menyetor modal kepada tiga BPD lainnya, yaitu Bank Lampung dan Bank Sultra dengan nilai masing-masing Rp100 miliar.
Akuisisi Saham Bank Banten
Terhadap Bank Banten yang berstatus sebagai perusahaan terbuka, Bank Jatim mengambil pendekatan berbeda dengan melakukan akuisisi saham di Bursa Efek Indonesia. Bank Jatim membeli 27,5 juta saham Bank Banten di pasar reguler dengan harga Rp27 per saham, dengan total nilai transaksi sekitar Rp742,8 juta.
Pembelian ini setara dengan 0,053 persen dari total modal ditempatkan dan disetor Bank Banten. Meskipun nilainya jauh dari alokasi awal sebesar Rp10 miliar, transaksi ini menjadikan Bank Jatim sebagai pemegang saham Bank Banten.
Dampak dan Harapan Ke Depan
Dengan terselesaikannya seluruh proses penyertaan modal, Bank Jatim berharap konsolidasi dan sinergi antar BPD dapat mendorong efisiensi operasional dan memperkuat daya saing bank daerah di pasar domestik. Skema KUB ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan menciptakan sinergi yang lebih baik antarbank daerah, dengan Bank Jatim berperan sebagai induk.
Kinerja kelima BPD tersebut juga akan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Bank Jatim, menciptakan struktur kelompok perbankan yang lebih terintegrasi dan kuat dalam menghadapi tantangan industri perbankan nasional.
Artikel Terkait
KIP Perintahkan BKN Buka Dokumen Hasil TWK KPK untuk Dua Mantan Pegawai
Kadin Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap India Ancam Industri Otomotif Lokal
Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA
Gubernur DKI Janji Tertibkan Kemacetan dan Akses Pejalan Kaki di Palmerah