Bank Jatim menerapkan strategi yang berbeda dalam penyertaan modal kepada masing-masing BPD. Bank NTB Syariah menjadi BPD pertama yang masuk dalam KUB dengan penyertaan modal Rp100 miliar pada Oktober 2024, memberikan Bank Jatim kepemilikan saham 4,09 persen dan status pengendali.
Penyertaan modal kepada Bank NTT dilakukan pada Oktober 2025 dengan nilai yang sama, yaitu Rp100 miliar. Kemudian pada awal November, Bank Jatim mendapatkan persetujuan OJK untuk menyetor modal kepada tiga BPD lainnya, yaitu Bank Lampung dan Bank Sultra dengan nilai masing-masing Rp100 miliar.
Akuisisi Saham Bank Banten
Terhadap Bank Banten yang berstatus sebagai perusahaan terbuka, Bank Jatim mengambil pendekatan berbeda dengan melakukan akuisisi saham di Bursa Efek Indonesia. Bank Jatim membeli 27,5 juta saham Bank Banten di pasar reguler dengan harga Rp27 per saham, dengan total nilai transaksi sekitar Rp742,8 juta.
Pembelian ini setara dengan 0,053 persen dari total modal ditempatkan dan disetor Bank Banten. Meskipun nilainya jauh dari alokasi awal sebesar Rp10 miliar, transaksi ini menjadikan Bank Jatim sebagai pemegang saham Bank Banten.
Dampak dan Harapan Ke Depan
Dengan terselesaikannya seluruh proses penyertaan modal, Bank Jatim berharap konsolidasi dan sinergi antar BPD dapat mendorong efisiensi operasional dan memperkuat daya saing bank daerah di pasar domestik. Skema KUB ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan menciptakan sinergi yang lebih baik antarbank daerah, dengan Bank Jatim berperan sebagai induk.
Kinerja kelima BPD tersebut juga akan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Bank Jatim, menciptakan struktur kelompok perbankan yang lebih terintegrasi dan kuat dalam menghadapi tantangan industri perbankan nasional.
Artikel Terkait
Label Tinggi Gula: Pemerintah Kaji Kebijakan Baru Cegah Diabetes di Kalangan Muda
Shopee dan RCTI+ Kolaborasi: Belanja Sambil Nonton Langsung di Satu Aplikasi
Segera Daftar Ulang Sertifikat Tanah 1961-1997: Cegah Sengketa & Tumpang Tindih
Strategi Ekonomi 2026: Pemerintah Fokus pada Kebijakan Fiskal & Moneter