Suasana Pasar Lemabang di Palembang mendadak tegang Minggu lalu. Sebuah video yang kini viral menangkap aksi seorang pria mengancam para pedagang. Yang membuat publik geram, pria itu adalah Perdinan alias Dinan, tersangka kasus penusukan yang seharusnya masih dalam proses hukum.
Dalam rekaman itu, terlihat seorang lelaki bertopi dan berkaos hitam berjalan agresif di antara lapak. Teriakannya terdengar jelas, penuh intimidasi. "Berlarilah kau, berlarilah kau. Pergilah kamu, pergilah kamu," hardiknya, membuat seisi pasar was-was.
Menurut informasi, Dinan sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak awal Desember. Masa tahanannya sempat diperpanjang kejaksaan. Namun, di tengah proses itu, dia mendapat penangguhan penahanan. Alasan polisi, ada jaminan dari keluarga dan penyidik meyakini dia takkan kabur atau mengulangi tindakannya.
Namun begitu, video yang beredar justru menunjukkan hal sebaliknya. Aksi premanisme itu memicu kekhawatiran warga, terutama keluarga korban.
Linda, ibu dari Deri Iriansyah yang menjadi korban tusukan Dinan, menyuarakan kekecewaannya. Suaranya gemetar penuh keprihatinan.
“Assalamualaikum, saya Linda, ibu dari Deri Iriansyah, korban penusukan oleh Ferdinansah alias Dinan. Saya sangat keberatan atas penangguhan penahanan terhadap pelaku yang telah menusuk anak saya,” ujarnya pada Sabtu (27/12).
Dia mengungkapkan, kondisi anaknya masih memprihatinkan. “Anak saya masih lemas dan belum pulih sepenuhnya. Sementara pelaku sudah keluar. Kami sebagai orang tua tentu sangat kecewa dan khawatir,” tambah Linda. Deri masih menjalani perawatan untuk luka tusuk serius di dada kirinya.
Insiden berdarah itu sendiri terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya Rabu (3/12) sore. Dinan yang merupakan kakak ipar korban, tiba-tiba datang ke rumah Deri di kawasan Perumahan Permata Gardena. Tanpa banyak kata, dia langsung menyerang menggunakan pedang samurai.
Korban sempat berusaha menghalau dengan menutup pintu, tapi terlambat. Pedang itu sudah lebih dulu menghunjam dada kirinya. Deri pun dilarikan ke rumah sakit dan laporan pun dibuat ke Polsek Ilir Barat I di hari yang sama.
Menanggapi kontroversi ini, Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Rifan Wijaya, membenarkan pemberian penangguhan. “Iya ada penangguhan. Ada penjamin dari keluarganya. Dari keyakinan penyidik, pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya Minggu (28/12).
Meski begitu, Rifan berkeras bahwa proses hukum tetap berjalan. “Proses hukum tetap lanjut. Kalau memang dia kembali meresahkan dan ada buktinya, kita tahan lagi,” tegasnya.
Untuk sekarang, kasus ini masih ditangani polisi. Dinan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya adalah pidana penjara. Tapi, di luar status hukumnya, kehadirannya yang kembali meresahkan di pasar telah meninggalkan pertanyaan besar di benak masyarakat. Apakah keyakinan penyidik itu akan terbukti, atau justru sebaliknya?
Artikel Terkait
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir 1,5 Meter di Dua Kecamatan Cirebon
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Meningkat di Berbagai Pesisir Indonesia pada Pertengahan Februari 2026
Warga Didorong Verifikasi Data DTSEN untuk Pastikan Akurasi Bansos
BMKG Imbau Warga Sulsel Waspada Hujan dan Angin Kencang Seharian