Pendaftaran Pimpinan Baru OJK Dibuka, Politikus Diperbolehkan dengan Syarat

- Kamis, 12 Februari 2026 | 08:45 WIB
Pendaftaran Pimpinan Baru OJK Dibuka, Politikus Diperbolehkan dengan Syarat

Pendaftaran untuk mencari pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya dibuka. Proses seleksi yang dinanti-nanti itu resmi dimulai setelah Presiden membentuk panitia khusus lewat Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 pada 9 Februari lalu.

Mau daftar? Waktunya cukup ketat. Pendaftaran dibuka mulai 11 Februari 2026, tepat tengah malam, dan akan ditutup pada 2 Maret pukul 23.59 WIB. Cuma punya waktu kurang dari sebulan.

Panitia seleksinya sendiri dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia merangkap sebagai anggota, bersama delapan nama lain seperti Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, hingga Gusti Aju Dewi. Mereka yang akan menyaring calon-calon itu.

"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon,"

begitu bunyi keterangan resmi dari Sekretariat Pansel.

Lowongannya sendiri cukup strategis. Ada tiga jabatan yang akan diisi: Ketua Dewan Komisioner (merangkap anggota), Wakil Ketua, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Tujuannya jelas, untuk menjaga keberlanjutan kepemimpinan dan memperkuat tata kelola OJK sebagai regulator yang independen.

Nah, syaratnya tentu tidak main-main. Selain wajib WNI dan punya integritas baik, calon harus memenuhi semua ketentuan di pengumuman resmi. Informasi lengkapnya bisa dicek di situs Kemenkeu dan Bank Indonesia.

Latar belakang dibukanya seleksi ini punya cerita. Proses ini jalan setelah tiga petinggi OJK mengundurkan diri: Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Djajadi. Mundurnya mereka terjadi di saat yang kurang bersahabat, yaitu ketika pasar saham Indonesia sedang jeblok. IHSG anjlok sampai-sampai BEI terpaksa menghentikan perdagangan sementara, didorong juga oleh laporan terbaru dari MSCI.

Pintu Terbuka untuk Mantan Politisi

Yang menarik, pansel kali ini membuka peluang bagi kalangan politisi atau mantan politisi untuk mendaftar. Ini ramai diperbincangkan, apalagi namanya Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, santer disebut-sebut sebagai calon.

Ketua Sekretariat Pansel OJK, Arief Wibisono, menjelaskan mekanismenya. Proses seleksi ini panjang, mulai pendaftaran hingga uji kelayakan di DPR. Namun, ada catatan penting: jika terpilih, mereka harus melepaskan jabatan di partai politik sebelum resmi ditetapkan.

"Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka... wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan,"

tegas Arief dalam konferensi pers di Kemenkeu, Rabu (11/2).

Jadi, politisi aktif masih boleh mendaftar. Tapi, kewajiban mundur dari partai adalah harga mati sebelum pengangkatan. “Kami ingin mencegah conflict of interest,” tambah Arief. Aturan ini sendiri adalah hal baru, yang muncul setelah revisi UU OJK melalui Omnibus Law sektor keuangan.

Lalu, bagaimana tanggapan sang politisi yang namanya disebut-sebut? Mukhamad Misbakhun memilih tidak banyak berkomentar. Politisi Partai Golkar itu menegaskan, tugasnya saat ini hanya yang diberikan ketua umum partainya, Bahlil Lahadalia, yaitu memimpin Komisi XI.

"Tugas dari partai saya... saya sebagai Ketua Komisi XI. Belum ada perintah selain perintah itu dan saya tidak mau berandai-andai,"

ujarnya singkat.

Lalu, Standar Seperti Apa yang Dicari?

Soal kriteria pemimpin OJK yang ideal, pengamat perbankan Moch Amin Nurdin punya catatan. Menurutnya, integritas dan independensi adalah fondasi utama. Calon ketua harus benar-benar bersih dari konflik kepentingan, baik yang bersifat politik maupun bisnis.

“Ketua OJK harus benar-benar bebas dari konflik kepentingan, tidak terafiliasi dengan kepentingan politik maupun kelompok usaha tertentu, serta memiliki rekam jejak yang bersih dan kredibel,”

kata Amin.

Selain itu, kapasitas kepemimpinan dan pengalaman teknis di sektor jasa keuangan mutlak diperlukan. Tantangan ke depan makin kompleks, butuh figur yang paham kebijakan besar sekaligus detail lapangan.

Kemampuan membangun dan menjaga kepercayaan publik juga krusial. Pemimpin OJK harus jadi jangkar stabilitas, bisa berkomunikasi dengan jelas dan merespons risiko dengan cepat.

Terakhir, visi jangka panjang. Kandidat harus punya peta jalan yang jelas untuk penguatan tata kelola, pengawasan, dan kesiapan menghadapi transformasi digital serta gejolak global. Itulah kira-kira profil ideal yang dibutuhkan untuk memimpin OJK di tengah situasi yang tidak mudah ini.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar