MURIANETWORK.COM - Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait dugaan melawan hukum oleh penyelenggara negara.
Penggugat yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto yang mengajukan gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit kepada Jokowi lewat Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kusa Hukum Penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan tersebut sudah dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025.
Gugatan tersebut juga sudah terregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara tersebut, ada empat nama yang menjadi tergugat.
Empat orang tersebut yakni, Presiden ke-7, Joko Widodo, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Rektor UGM Prof Dr. Wening Udasmoro, dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Jadi, Pak Jokowi kemudian Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018 sampai kemudian sudah memenjarakan dua orang namanya Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara," katanya dihubungi awak media, Kamis (11/9/2025).
Taufik mengatakan, gugatan Citizen Lawsuit berbeda dengan gugatan lainnya.
Di mana, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya mengirim pemberitahuan ke para tergugat.
"Gugatan citizen lawsuit itu sangat berbeda dengan gugatan-gugatan biasa. Jadi tanggal itu baru menerima apa namanya notifikasi bahwa jadi prosedurnya gugatan citizen lawsuit itu sebelum saya menggugat saya mengirim notifikasi atau pemberitahuan atau catatan kepada orang-orang yang digugat," ungkapnya.
Ia menilai, penyelenggara negara tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Apalagi, perkara mengenai ijazah palsu Jokowi tidak memberikan kepastian.
"Tidak boleh membiarkan peristiwa seperti itu berlarut-larut. Satu itu memboroskan, yang kedua tidak memberikan kepastian hukum, yang ketiga menjadi contoh tidak baik, yang keempat alih-alih menjernihkan malah memenjarakan," terangnya.
"Atas empat hal tersebut maka saya mengajukan yang namanya gugatan citizen ya. Jadi gugatan ini didasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara," sambungnya.
Jokowi Tunjuk Pengacara Hadapi Gugatan
Terpisah, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irphan mengaku sudah menerima mandat dari Jokowi untuk menghadapi gugatan tersebut.
Irphan mengaku bahwa pihaknya masih melakukan analisis mengenai gugatan tersebut.
"Tadi dijadwalkan oleh Pak Jokowi saya diminta untuk bertemu dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait dengan adanya gugatan CLS. Terkait dengan gugatan tersebut saat ini saya sedang melakukan analisis apakah gugatan yang diajukan oleh saudara Top Naufan melalui kuasa hukum Bapak Taufiq memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS," kata Irphan.
Pihaknya mempertanyakan mengenai substansi gugatan tersebut. Apalagi, kata dia, dalam gugatan itu Jokowi diposisikan sebagai penyelenggara negara.
"Salah satu posisinya menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggara negara, ya. Padahal Pak Jokowi ya untuk saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negara," ungkapnya.
"Jadi Pak Jokowi saat ini statusnya sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti halnya kita, sama, tidak ada kewenangan sebagai sebagai penyelenggara negara," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya siap dalam menghadapi gugatan tersebut.
Apalagi, kata Irphan, sidang perdana akan digelar pada Selasa (16/9) mendatang.
"Untuk selanjutnya nanti akan kami sampaikan dalam perkembangannya setelah perkara tersebut masuk dalam pemeriksaan sidang pengadilan, untuk sidangnya besok hari Selasa. Ya, tanggal 16 September pukul 10.00," pungkasnya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Bambang Tri Masuk Squad Usai Bebas Dari Penjara, RRT Makin Percaya Diri Bongkar Ijazah Jokowi!
Dukung KPK Usut Korupsi Haji, Gus Baehaqi: PBNU Jangan Jadi Tempat Mangkal Geng Serakah Duniawi
Penetapan Tersangka Rudi Tanoe Sesuai dengan Perundang-undangan yang Berlaku
7 Bulan Sejak Dilaporkan, Kasus Coretax Era Sri Mulyani di KPK Masih tak Jelas Rimbanya