Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Nilai BAP Cacat Hukum
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dan Armini Nainggolan, membacakan nota eksepsi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 November.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa hak asasi klien mereka, Ammar Zoni, dipinggirkan selama proses hukum berlangsung. Mereka menegaskan bahwa sejak tahap penyidikan hingga pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, Ammar tidak didampingi oleh kuasa hukum yang ia tunjuk.
Permintaan Pembatalan Berita Acara Pemeriksaan dan Dakwaan
Armini Nainggolan selaku kuasa hukum menyampaikan tuntutan agar Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik Polsek Cempaka Putih dinyatakan cacat hukum. "Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut Batal Demi Hukum dan/atau Setidak-tidaknya tidak sah," ujar Armini.
Artikel Terkait
Maya Susmita: Profil, Prestasi, dan Filosofi Pelatih Wanita Timnas Indonesia
Javier Milei Absen dari KTT G20, Ikuti Jejak Boikot Donald Trump
Bank Jatim Resmi Bentuk KUB dengan 5 BPD: Suntikan Modal Rp400 M Tandai Konsolidasi
Erick Thohir Sambut Timnas U-17 Usai Torehkan Sejarah di Piala Dunia