Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Nilai BAP Cacat Hukum

- Kamis, 13 November 2025 | 13:06 WIB
Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Nilai BAP Cacat Hukum

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan putusan sela. Mereka meminta agar surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.

Permintaan Pembebasan Ammar Zoni dari Tahanan

Lebih lanjut, dalam nota eksepsi tersebut, kuasa hukum juga meminta JPU untuk segera membebaskan Ammar Zoni dari tahanan. "Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," tegas Armini.

Latar Belakang Kasus Ammar Zoni

Ammar Zoni terjerat kasus dugaan peredaran narkoba saat sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut dakwaan, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi bagian dari jaringan yang memasok dan mengedarkan sabu serta ganja di dalam lingkungan rutan. Kasus ini kemudian menyebabkan dirinya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan super di Nusakambangan.


Halaman:

Komentar