Berdasarkan pertimbangan tersebut, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan putusan sela. Mereka meminta agar surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.
Permintaan Pembebasan Ammar Zoni dari Tahanan
Lebih lanjut, dalam nota eksepsi tersebut, kuasa hukum juga meminta JPU untuk segera membebaskan Ammar Zoni dari tahanan. "Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," tegas Armini.
Latar Belakang Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni terjerat kasus dugaan peredaran narkoba saat sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut dakwaan, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi bagian dari jaringan yang memasok dan mengedarkan sabu serta ganja di dalam lingkungan rutan. Kasus ini kemudian menyebabkan dirinya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan super di Nusakambangan.
Artikel Terkait
Maya Susmita: Profil, Prestasi, dan Filosofi Pelatih Wanita Timnas Indonesia
Javier Milei Absen dari KTT G20, Ikuti Jejak Boikot Donald Trump
Bank Jatim Resmi Bentuk KUB dengan 5 BPD: Suntikan Modal Rp400 M Tandai Konsolidasi
Erick Thohir Sambut Timnas U-17 Usai Torehkan Sejarah di Piala Dunia