Berdasarkan pertimbangan tersebut, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan putusan sela. Mereka meminta agar surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.
Permintaan Pembebasan Ammar Zoni dari Tahanan
Lebih lanjut, dalam nota eksepsi tersebut, kuasa hukum juga meminta JPU untuk segera membebaskan Ammar Zoni dari tahanan. "Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," tegas Armini.
Latar Belakang Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni terjerat kasus dugaan peredaran narkoba saat sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut dakwaan, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi bagian dari jaringan yang memasok dan mengedarkan sabu serta ganja di dalam lingkungan rutan. Kasus ini kemudian menyebabkan dirinya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan super di Nusakambangan.
Artikel Terkait
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Dibuka 24 Jam untuk Percepatan Logistik Bencana
Ripstix Bergema, Semangat Menggelegar: Pound Fit Serbu WTC Mangga Dua
Rebahin Sudah Tutup, Ini Daftar Platform Nonton Legal yang Bisa Dicoba
Menkeu Purbaya Dapat Mandat Baru Kelola Dana Cadangan Fiskal