Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa di Mata Hukum
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menuding adanya keistimewaan hukum yang dinikmati oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Eggi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Ia mempertanyakan mengapa Jokowi seolah dikecualikan dari prinsip ini.
"Tolong dengan hormat, kita semua punya hak yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh hukum, pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali," kata Eggi dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu malam, 9 November 2025.
Ia menegaskan bahwa status Jokowi sebagai mantan presiden membuatnya sama dengan warga negara biasa. "Nah, kenapa Jokowi dikecualikan? Apalagi udah mantan, mantan kan udah jadi sipil, istilahnya sudah jadi rakyat biasa lagi, sama dengan kita," tegasnya.
Pelanggaran Hukum yang Ditudingkan Eggi Sudjana
Eggi menyebut ada tiga landasan hukum yang dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka:
Artikel Terkait
Catatan Absensi Anwar Usman di MK Kembali Jadi Sorotan
Wajah Kejaksaan Tercoreng Arang, Terpidana Kasus JK Kabur Lagi
Pilkada Campuran: Solusi atau Sekadar Memindahkan Arena Transaksi?
Menteri Keuangan Tak Bisa Tidur, Menunggu Uang Negara Masuk di Detik-Detik Akhir Tahun