- Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.
Ia menduga kuat bahwa pengaruh Jokowi masih sangat besar dalam proses hukum di Indonesia. Ia merasa ada privilege atau hak istimewa yang masih melekat pada mantan presiden tersebut.
"Tapi inget baik-baik ini pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), kenapa dia (Jokowi) dikecualikan? Kok kita dikucilkan kayak begini, dianggap kutu kupret segala macam," tegas Eggi sekali lagi.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh Eggi Sudjana
Eggi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala proses hukum. Langkah terdekat yang akan ia ambil adalah dengan mengajukan praperadilan.
"Oleh karena itu, saudara-saudaraku tolong dengan hormat, tidak bermaksud cari ribut, saya di sini kok, mana kabur ke luar negeri? Saya minta lawyer saya kalau berkenan, sejalan lakukan praperadilan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Catatan Absensi Anwar Usman di MK Kembali Jadi Sorotan
Wajah Kejaksaan Tercoreng Arang, Terpidana Kasus JK Kabur Lagi
Pilkada Campuran: Solusi atau Sekadar Memindahkan Arena Transaksi?
Menteri Keuangan Tak Bisa Tidur, Menunggu Uang Negara Masuk di Detik-Detik Akhir Tahun