- Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.
Ia menduga kuat bahwa pengaruh Jokowi masih sangat besar dalam proses hukum di Indonesia. Ia merasa ada privilege atau hak istimewa yang masih melekat pada mantan presiden tersebut.
"Tapi inget baik-baik ini pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), kenapa dia (Jokowi) dikecualikan? Kok kita dikucilkan kayak begini, dianggap kutu kupret segala macam," tegas Eggi sekali lagi.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh Eggi Sudjana
Eggi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala proses hukum. Langkah terdekat yang akan ia ambil adalah dengan mengajukan praperadilan.
"Oleh karena itu, saudara-saudaraku tolong dengan hormat, tidak bermaksud cari ribut, saya di sini kok, mana kabur ke luar negeri? Saya minta lawyer saya kalau berkenan, sejalan lakukan praperadilan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran? Ini Kata Dasco
Prabowo Ksatria Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh: Sikap Negarawan atau Beban Warisan?
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018, Sebut Ancam Nyawa Rakyat Miskin
Gibran Buka Suara Soal Usulan Soeharto & Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional