Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: DPR Sebut Kejahatan Terencana Ancam Perkara Korupsi Rp231 M

- Kamis, 06 November 2025 | 17:50 WIB
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: DPR Sebut Kejahatan Terencana Ancam Perkara Korupsi Rp231 M

Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum, Sudding mengingatkan pentingnya perlindungan sistemik bagi hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara-perkara besar dan sensitif. Ia mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Negara berkewajiban penuh melindungi hakim yang menunjukkan integritas dan ketegasan. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan jiwa," tegasnya kembali.

Apresiasi dan Ancaman bagi Keberanian Hakim

Sudding menyampaikan apresiasi atas keberanian Hakim Khamozaro Waruwu dalam memimpin persidangan perkara korupsi. Namun, ia menekankan bahwa keberanian semacam itu tidak boleh dibayar mahal dengan ancaman atau teror.

Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan sistem pengamanan bagi para hakim yang menangani kasus-kasus strategis dan bernilai kerugian negara yang tinggi.

"Perjuangan memberantas korupsi akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian. Negara harus memastikan keadilan tidak surut hanya karena kebenaran terancam," pungkas Sudding.

Kronologi Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Kebakaran rumah Hakim Khamozaro terjadi saat beliau aktif memimpin persidangan perkara korupsi proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Kasus ini menyeret mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang merupakan anak buah dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Terungkap bahwa dalam beberapa persidangan, Hakim Khamozaro menyebut Gubernur Bobby Nasution bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang diduga menjadi titik awal praktik korupsi. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Padang Lawas Utara.


Halaman:

Komentar