Di sisi lain, Hasanuddin menilai, dalam hal perlindungan keamanan mantan presiden, tidak hanya pada Jokowi, tetapi juga berlaku bagi mantan presiden dan wakil presiden lainnya.
"Jadi kunjungan mantan presiden itu adalah kunjungan perpisahan setelah transisi selesai dan tidak terkait hal lain di luar hal tersebut," kata Hasanuddin.
Hal tersebut, kata Hasanuddin, semakin terlihat jelas di HUT ke-8 TNI. Di mana, ketidakhadiran dan penyebutan nama Jokowi merupakan bukti bahwa Jokowi sudah selesai.
"Namun demikian, TNI berdasarkan ketentuan hak protokoler pengamanan mantan presiden dan wakil presiden tetap berkewajiban melindungi," pungkas Hasanuddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ray Rangkuti Soroti Kekuatan Politik di Balik Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Prabowo Hentikan Tradisi Paksa Siswa Sambut Kunjungan Kerja
Jokowi Dianggap Alergi Pengadilan Usai Hadir di Forum Singapura
Jokowi di Singapura Bikin Gaduh, Alasan Sakit Dituding Hanya Sandiwara