Mulai 2026, Batas Usia Media Sosial di Indonesia Bakal Dinaikkan

- Rabu, 10 Desember 2025 | 14:00 WIB
Mulai 2026, Batas Usia Media Sosial di Indonesia Bakal Dinaikkan

Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru yang bakal membatasi anak-anak bermain media sosial. Aturan ini, yang ditargetkan berlaku mulai 2026, intinya melarang platform media sosial membuat profil data anak dan menunda usia minimum pengguna. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ranah digital yang sudah ditandatangani Maret lalu.

Nah, yang menarik, platform-platform digital nantinya akan dikelompokkan menjadi dua jenis: risiko tinggi dan rendah. Untuk platform yang dianggap berisiko tinggi misalnya yang memungkinkan interaksi terbuka atau paparan konten sensitif batas usia buat akun bakal dinaikkan jadi 16 tahun.

Namun begitu, anak usia 16 sampai 18 tahun tetap tidak bisa lepas begitu saja. Mereka wajib didampingi orang tua saat mengaksesnya. Baru setelah menginjak usia 18 tahun, seseorang dianggap cukup dewasa untuk menggunakan layanan tersebut secara mandiri.

Di sisi lain, untuk platform berisiko rendah, aturannya lebih longgar. Anak-anak diperbolehkan membuat akun mulai usia 13 tahun, meski tetap dengan syarat pendampingan dari orang tua.

Meutya Hafid menyampaikan hal ini dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

"Untuk platform yang beresiko rendah, anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun. Jadi kurang lebih itu 13 tahun dengan pendampingan orang tua juga. Jadi itu yang nanti kita sudah siapkan, tapi implementasinya sedang kita siapkan untuk mudah-mudahan tahun depan sudah dapat kita lakukan,"

Lalu, bagaimana dengan sanksinya? Pemerintah menyiapkan sejumlah konsekuensi bagi platform yang bandel. Mulai dari sanksi administratif, denda, sampai opsi ekstrem: pemutusan akses. Detailnya masih digodok dalam Peraturan Menteri yang sedang difinalisasi.

"Sanksi tentu ada sanksi administrasi, kemudian juga sanksi denda termasuk dan juga kalau memang mudah-mudahan semuanya comply (patuh). Tapi kalau ada yang bandel ya tidak tertutup kemungkinan pemutusan akses. Nah pengaturan detail mengenai sanksi-sanksi ini nanti kami akan keluarkan permen, semua sedang kita godok,"

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tak hanya bekerja di belakang meja. Mereka sedang melakukan uji petik di Yogyakarta. Di sana, anak-anak diajak mencoba mengakses beberapa platform besar dan diminta memberikan masukan tentang pengalaman mereka. Umpan balik ini nantinya akan jadi bahan pertimbangan penting untuk menentukan profil risiko sebuah platform.

Menurut Meutya, proses penentuan risiko ini melibatkan banyak pihak. Bukan cuma pemerintah.

"Jadi dalam pemerintah menentukan profil risiko, ini bukan pemerintah sendiri, tapi ada banyak tim termasuk para pemerhati anak, NGO, dan juga anak-anak itu sendiri,"

Aturan ini jelas akan mengubah lanskap digital Indonesia. Banyak yang menunggu-nunggu, tapi juga tak sedikit yang bertanya-tanya: seberapa efektif implementasinya nanti? Waktulah yang akan menjawab.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar