SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan sektor perbankan, khususnya BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sejalan dengan dinamika perkembangan industri jasa keuangan.
Kedua aturan baru tersebut, antara lain
Baca Juga: Tingkatkan Performa Investasi Perseroan, BUVA Akuisisi Separuh Bukita Savana Raya
1. POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023): Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS
POJK 28/2023 bertujuan mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan serta penguatan BPR/BPRS seiring dengan kompleksitas dan variasi yang terus berkembang dalam industri jasa keuangan.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 19/POJK.03/2017, yang telah mengalami perubahan melalui POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
Artikel Terkait
Menguak Struktur Kepemilikan dan Peta Bisnis GPRA, Emiten Properti dengan 30+ Proyek
Pertamina Siap Setor Dividen Rp 42,1 Triliun ke Negara, Realisasi Capai Rp 23 Triliun
IHSG Pacu Kenaikan 57 Poin di Sesi I, Sektor Energi Jadi Lokomotif
Astra International Gelar Rotasi Strategis di Jajaran Direksi dan Komisaris