SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan sektor perbankan, khususnya BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sejalan dengan dinamika perkembangan industri jasa keuangan.
Kedua aturan baru tersebut, antara lain
Baca Juga: Tingkatkan Performa Investasi Perseroan, BUVA Akuisisi Separuh Bukita Savana Raya
1. POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023): Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS
POJK 28/2023 bertujuan mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan serta penguatan BPR/BPRS seiring dengan kompleksitas dan variasi yang terus berkembang dalam industri jasa keuangan.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 19/POJK.03/2017, yang telah mengalami perubahan melalui POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
Artikel Terkait
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global
United Tractors Pangkas Target Operasional 2025-2026 di Bawah Bayang-Bayang Tekanan Pasar
BEI Hapus Paksa 23 Waran Terstruktur, Perdagangan Dihentikan 28 November