Perkuat Industri BPR dan BPRS, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 16:30 WIB
Perkuat Industri BPR dan BPRS, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru

Baca Juga: Direktur Mundur, Begini Performa Saham DKFT

Beberapa poin utama dalam POJK 28/2023 melibatkan penyesuaian mengenai status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPRS, tugas pengawasan OJK, serta penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). POJK 28/2023 mulai berlaku sejak 31 Desember 2023.

2. POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024): Kualitas Aset BPR

POJK 1/2024 diterbitkan dengan tujuan membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, terutama dalam pengelolaan aset.

Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR.

Baca Juga: KAI Commuter Pastikan Impor KRL dari China Senilai Rp783 Miliar

POJK 1/2024 merespons amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan juga faktor-faktor seperti penyelarasan peraturan, standar akuntansi keuangan, evaluasi pasca-COVID-19, serta penyempurnaan pengaturan berbasis prinsip.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co


Halaman:

Komentar