Baca Juga: Direktur Mundur, Begini Performa Saham DKFT
Beberapa poin utama dalam POJK 28/2023 melibatkan penyesuaian mengenai status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPRS, tugas pengawasan OJK, serta penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). POJK 28/2023 mulai berlaku sejak 31 Desember 2023.
2. POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024): Kualitas Aset BPR
POJK 1/2024 diterbitkan dengan tujuan membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, terutama dalam pengelolaan aset.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR.
Baca Juga: KAI Commuter Pastikan Impor KRL dari China Senilai Rp783 Miliar
POJK 1/2024 merespons amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan juga faktor-faktor seperti penyelarasan peraturan, standar akuntansi keuangan, evaluasi pasca-COVID-19, serta penyempurnaan pengaturan berbasis prinsip.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
BEI Perpanjang Penundaan Transaksi Short Selling hingga September 2026
Wall Street Menguat di Tengah Harapan Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Program Mudik Gratis Pemerintah Berangkatkan 500 Pemudik dari Jakarta
BEI Tetapkan Libur Perdagangan 5 Hari Berturut-turut Maret 2026 untuk Nyepi dan Idulfitri