Baca Juga: Direktur Mundur, Begini Performa Saham DKFT
Beberapa poin utama dalam POJK 28/2023 melibatkan penyesuaian mengenai status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPRS, tugas pengawasan OJK, serta penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). POJK 28/2023 mulai berlaku sejak 31 Desember 2023.
2. POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024): Kualitas Aset BPR
POJK 1/2024 diterbitkan dengan tujuan membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, terutama dalam pengelolaan aset.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR.
Baca Juga: KAI Commuter Pastikan Impor KRL dari China Senilai Rp783 Miliar
POJK 1/2024 merespons amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan juga faktor-faktor seperti penyelarasan peraturan, standar akuntansi keuangan, evaluasi pasca-COVID-19, serta penyempurnaan pengaturan berbasis prinsip.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Ketegangan AS-Iran Pacu Harga Minyak ke Level Tertinggi 5 Bulan
Emas Ambruk 5,7%, Euforia Rekor USD5.600 Berakhir Dramatis
Gedung Siap, Tapi Koperasi Merah Putih Belum Langsung Beroperasi
Burhanuddin Abdullah: Pertumbuhan 8 Persen Hanya Mimpi Tanpa Reformasi Struktural