Baca Juga: West Ham Bermain Imbang 0-0 Lawan Brighton Pada Pekan ke-20 Liga Inggris
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com
Artikel Terkait
Kader Golkar Sumut Tuding Pucuk Pimpinan Sebagai Pengkhianat
Megawati Tegaskan Kader PDIP: Bantu Korban Bencana Tanpa Tanya Partai
Dasco Ahmad: Menjembatani Megawati hingga Baasyir Demi Stabilitas 2025
Gelora Bantuan Banjir, Ijeck Justru Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut