Cawapres Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Aksi Bagi-Bagi Susu Pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor

- Rabu, 03 Januari 2024 | 14:31 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Aksi Bagi-Bagi Susu Pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Baca Juga: West Ham Bermain Imbang 0-0 Lawan Brighton Pada Pekan ke-20 Liga Inggris

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com


Halaman:

Komentar