Kemunculan polemik ini biasanya menjelang pemilu, ketika Jokowi mencalonkan diri.
Kini, setelah lengser, polemik kembali muncul. Sejumlah orang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke polisi.
Jokowi kemudian balik melaporkan sejumlah orang karena alasan dugaan pencemaran nama baik, terkait polemik ijazah.
Universitas Gadjah Mada (UGM) tempat Jokowi menimba ilmu saat kuliah, telah menyatakan keaslian ijazah Jokowi.
Jokowi sudah melaporkan pihak-pihak yang menudingnya memiliki ijazah palsu itu ke Polda Metro Jaya.
Adapun 4 orang yang dilaporkan Jokowi di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Belakangan laporan itu juga naik ke tahap penyidikan. Polisi akan segera menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary belum memerinci kapan Jokowi akan diperiksa setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Namun, yang pasti, nantinya penyidik lah yang akan menentukan jadwal pemeriksaan.
Terpisah, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut laporan Jokowi itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengkritik.
"Dengan meningkatnya status ke penyidikan, ini mengonfirmasi bahwa kriminalisasi sedang, telah, dan akan terus terjadi," kata Ahmad.
Ia menyebut cara Jokowi mengembalikan kehormatannya tidak tepat.
Menurutnya, langkah yang lebih masuk akal adalah dengan menunjukkan ijazah asli, bukan dengan menyeret orang ke jalur pidana.
"Kalau ingin membuktikan ijazah asli, ya tunjukkan saja. Melaporkan orang ke polisi itu ujungnya penjara, bukan tempat mengembalikan kehormatan," tegas Ahmad.
Namun kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara membantah. Ia menegaskan laporan kliennya ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu bukan bentuk kriminalisasi.
"Kalau memang ini kriminalisasi, tidak mungkin kasusnya naik ke tahap penyidikan. Kita sekarang hidup di era demokrasi dan keterbukaan," ujar Rivai.
Menurut Rivai, Jokowi kini bukan lagi presiden dan telah kembali menjadi warga negara biasa.
Sehingga tidak memiliki kekuasaan untuk menekan atau mengintervensi proses hukum.
"Pak Jokowi sudah warga biasa. Tidak bisa memberi privilege, tidak bisa mempromosikan siapa pun. Jadi tidak ada gunanya kriminalisasi," jelas Rivai.
Rivai menegaskan salah satu tujuan laporan ini adalah agar keabsahan ijazah Jokowi diuji melalui jalur hukum, bukan melalui debat publik yang tak berujung.
Naiknya status kasus ini ke penyidikan, kata Rivai, membuktikan laporan Jokowi memenuhi unsur pidana dan didukung oleh fakta hukum.
"Dengan naik ke penyidikan, artinya laporan Pak Jokowi bukan asumsi kosong. Dua hal terpenuhi: ada fakta hukum dan terpenuhi unsur pasal pidana," katanya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Fakta di Balik Citra Jokowi yang Selama Ini Dijaga: Benarkah Hanya Mitos?
Jokowi dan Fakta Mengejutkan di Balik Runtuhnya Penegakan Hukum
Ahmad Sahroni Ketemu Bro Ron, Dapat Tawaran Mengejutkan Buat PSI?
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini 3 Fakta Mencengangkan!