MURIANETWORK.COM -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus bertanggung jawab atas dampak upaya pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Terlebih pemindahan kepemilikan empat pulau itu terkesan sepihak karena tidak melibatkan Aceh.
Empat pulau yang dipindahkan adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
“Pengalihan empat pulau itu telah membuat gesekan antara warga Aceh dan Sumut. Padahal selama ini warga dua provinsi itu hidup damai,” kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Senin 16 Juni 2025.
Atas dasar itu, Jamiluddin berpandangan, untuk mencegah konflik lebih luas, Presiden Prabowo Subianto harus segera memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk membatalkan keputusannya tersebut.
Artikel Terkait
Di Tengah Sorak Petani Karawang, Prabowo Sindir Elit yang Kerjanya Cuma Ngejek
Retret di Hambalang: Prabowo Kumpulkan Menteri, Bukan Cuma untuk Evaluasi
Hensat Soroti Retret Kabinet: Evaluasi dan Uji Loyalitas Jelang 2026
Demokrat Tak Terima Maaf, Empat Akun Pendukung Jokowi Tetap Dipolisikan