MURIANETWORK.COM -Presiden Prabowo Subianto didesak untuk memecat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang telah membuat gaduh dengan mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kepmendagri yang memutuskan memindahkan status administrasi 4 pulau di wilayah Aceh ke Sumatera Utara itu dianggap bakal merusak stabilitas keamanan dan politik.
Bahkan, analis komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga berpendapat, Kepmendagri yang diterbitkan Tito Karnavian itu berpotensi membangkitkan kembali pihak-pihak di Aceh yang ingin membebaskan diri dari NKRI.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Tidak Dikendalikan Jokowi: Enggak Ada Itu
PDI Perjuangan Apresiasi Tradisi Pacuan Kuda Hus & Soroti Potensi Maritim Rote Ndao
HMI Demo Kemenhaj Tuntut Pembatalan Kontrak 2 Syarikah Haji 2026, Ini Alasannya
Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasan Penolakannya