Oleh karena itu, guna mengantisipasi adanya kegaduhan yang lebih besar, Jamiluddin meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyuruh mantan Kapolri itu mencabut Kepmendagri yang sudah diterbitkan tersebut.
"Presiden Prabowo Subianto harus segera memerintahkan kepada Mendagri untuk mencabut SK tersebut. Mendagri juga diminta meminta maaf kepada masyarakat Aceh karena telah ceroboh mengeluarkan SK tersebut," kata Jamiluddin kepada RMOL, Kamis, 12 Juni 2025.
Jamiluddin menambahkan, sebagai Kepala Negara, Prabowo perlu memecat Tito Karnavian atas kegaduhan yang diciptakan anak buahnya itu.
"Bahkan sangat pantas bila Prabowo mencopot Tito dari Mendagri. Sebab, SK Mendagri tersebut sangat mengabaikan aspek historis, psikologis, dan politis masyarakat Aceh," tegasnya.
Ia pun menanti ketegasan Presiden Prabowo terhadap Tito Karnavian untuk mengantisipasi memuncaknya kemarahan rakyat Aceh atas penerbitan Kepmendagri tersebut.
"Jadi, ketegasan Prabowo memecat Tito sangat ditunggu. Setidaknya hal itu akan dapat meredam amarah masyarakat Aceh," tutupnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kader PDIP Ditegur Keras Usai OTT KPK: Jangan Mencla-Mencle!
Presiden Prabowo Ingatkan Menteri: Loyalitas Tertinggi untuk Rakyat, Bukan Saya
Gatot Nurmantyo Soroti Perpol Baru: Ini Upaya Bentuk Superbodi yang Tantang Konstitusi
Kader Golkar Sumut Tuding Pucuk Pimpinan Sebagai Pengkhianat