Baca Juga: Capres Anies Optimistis Warga Sumsel Mendukung Gerakan Perubahan yang Diusungnya di Pilpres 2024
Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengingatkan dampak buruk apabila seseorang tidak ikut berpartisipasi pada Pemilu tahun 2024. Ia menganalogikan 100 orang diundang memilih calon pemimpin namun yang memberikan suara hanya 35 orang.
Maka suara dari 35 tersebut yang akan menjadi penentu selama lima tahun ke depan. Sementara, 65 individu yang tidak ikut pemilu secara mutlak harus mengikuti kebijakan pemimpin yang lahir dari suara 35 konstituen tadi.
"Orang yang tidak ikut berpartisipasi pada pemilu itu bisa menjadi korban dari keputusan politik, karena pemilih yang tidak hadir itu kepemimpinannya diwakili oleh orang yang memilih," tuturnya.
Terakhir, pihak-pihak yang tidak ikut memilih maka secara mutlak juga terikat kepada aturan atau keputusan politik yang diambil oleh pihak yang menang dalam pesta demokrasi lima tahunan.
Sebagai contoh, jika pemerintah menaikkan pajak pelayaran namun kelompok yang tidak ikut memilih tadi menentang dengan dalih tidak ikut berpartisipasi saat pemilu, maka hal itu tidak bisa diterima. Sebab, setiap individu harus mengikuti aturan yang dikeluarkan negara.
"Keputusan yang menang itu mengikat yang kalah," dia menambahkan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK
Beathor Suryadi Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Bandingkan dengan Transparansi Arsul Sani
Sengketa Ijazah Jokowi: Kelompok BonJowi Gugat 5 Lembaga ke KIP