Rapat Pleno Golkar Digelar Hari Ini, Ini 3 Agendanya
Ketua DPP Partai Golkar, Meutya Hafid, mengungkapkan agenda apa saja yang akan dibahas dalam rapat pleno Golkar yang bakal digelar pada Selasa (13/8/2024) hari ini, tepatnya pukul 19.00 WIB.
Diketahui, rapat pleno Golkar ini akan digelar di Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat.
Menurut Meutya Hafid, alasan utama digelarnya rapat pleno Golkar ini adalah untuk menindaklanjuti pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum (Ketum) Golkar.
"Sehubungan dengan keputusan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk mundur yang telah disampaikan pada hari Sabtu 10 Agustus 2024."
"Maka DPP Partai Golkar akan menggelar rapat pleno pada Selasa, 13 Agustus pukul 19.00 WIB," kata Meutya Hafid, Selasa.
Lebih lanjut, Meutya menyebut ada tiga agenda dalam rapat pleno Golkar nanti malam.
Pertama, pembacaan surat pengunduran diri Airlangga.
Kedua, menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar, menggantikan jabatan Airlangga Hartarto yang kosong.
Ketiga, menentukan jadwal rapat pimpinan nasional (Rapimnas) dan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Meutya menegaskan, nantinya rapat pleno Golkar ini akan dilaksanakan dengan semangat musyawarah mufakat.
Kemudian terkait pemilihan Plt Ketum Golkar, Meutya ingin agar tidak dilakukan dengan sistem voting atau pemungutan suara.
Meutya ingin agar para Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar bisa duduk bersama dan bermusyawarah untuk bisa memilih sosok Plt Ketum Golkar.
Pasalnya, menurut Meutya, masih banyak kader Golkar yang merasa kaget akan keputusan Airlangga Hartarto yang mundur dari kursi Ketum.
Untuk itu Meutya tidak ingin pemilihan Plt Ketum Golkar ini dipaksakan untuk dipilih dengan cara voting.
“Kader masih terkaget dengan Keputusan Ketum, jangan dipaksa untuk voting,” ungkap Meutya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Tony Rosyid: Panggung Jokowi Meredup, Nasib Indonesia Kini di Tangan Prabowo
Tony Rosyid: Tuntutan ke Jokowi Bagian dari Siklus Politik yang Wajar
Direktur Djarum Dilarang Keluar Negeri, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak
Purbaya Gebrak Meja: Thrifting Ilegal Tak Bisa Ditebus Pajak