Hal itu sesuai dengan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
”Penggunaannya nanti hanya sampai segitu, sehingga tidak akan memengaruhi sisi bisnis perumdam (Perusahaan umum daerah air minum),” ujar Agung.
Baca Juga: Entaskan Kawasan Kumuh, Dinas Perkim Bangun Dua SPAL di Jombang
Meski begitu, untuk sementara ini memfasilitasi 370 SR dari target 270 sambungan.
Menyebar di wilyah delineasi atau batas di Desa Jombang dan Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.
”Tidak boleh keluar dari delineasi itu, karena batasan itu juga pengaruh ke pendapatan KP-SPAM untuk kebutuhan pengelolaan biaya bulanan. Yang perlu diketahui, kelompok ini juga bukan merupakan lembaga profit atau bisnis melainkan lembaga sosial,” tutur dia.
Ke depan kelompok itu direncanakan menjadi KP-SPAM percontohan bagi kelompok lainnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Dokter Tifa Ungkap Enam Versi Ijazah Jokowi, Soroti Emboss Misterius dari Polda
PKS di Persimpangan: Ikut Arus Kekuasaan atau Teguh pada Prinsip?
Ahok Bongkar Motif di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD: Ini Pasar Gelap Politik!
Di Tengah Sorak Petani Karawang, Prabowo Sindir Elit yang Kerjanya Cuma Ngejek