Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya surat pembatalan penarikan itu. Tapi ia mengatakan KPK menerima surat tersebut pada 24 Januari. Saat itu, kata dia, proses pemberhentian Rossa sudah rampung. “Per 15 Januari, lima pemimpin sudah bersepakat. Lalu tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian itu dikirim ke Mabes Polri,” ujar Ali.
Menanggapi hal itu, jenderal tersebut kembali mengirimkan surat yang menegaskan pembatalan penarikan Rossa pada 29 Januari 2020. Kendati demikian, Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri bersikeras untuk mengembalikan Rossa ke institusi awalnya.
“Putusan pimpinan menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya,” ucap Firli pada 6 Februari. Sejak saat itu, Rossa pun tidak lagi berstatus sebagai penyidik KPK. Dia harus meninggalkan tanggung jawabnya dalam menangani kasus Harun Masiku.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK