Dikabulkannya gugatan tersebut, bisa disimpulkan Bima Arya dan Dedie A Rachim tidak berakhir bulan Desember 2023, tapi bulan april 2024.
Baca Juga: Camping di Kebun Jati Pancawati Bogor, Cuma Rp300 Ribu dan Anak-anak Bisa Beri Makan Satwa
Sebab, jika berakhir bulan Desember 2023 jabatannya belum 5 tahun, baru 5 tahun pada April 2024.
Lebih lanjut Yusfitriadi mengatakan, dampak dikabulkannya gugatan tersebut adalah pertama, semua jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah 5 tahun.
"Karena hukum berlaku umum tidak bersifat kasuistik kecuali lokus yang dikecualikan," kata Yusfitriadi
Kedua, kata Yusfitriadi, mengancam pelaksanaan pilkada serentak.
Apabila kasus masa jabatan Bima Arya dan Dedie A Rachim dikabulkan uji materinya, bukan tidak mungkin akan menstimulan bagi masyarakat atau yang berkepentingan untuk mengajukan uji materi dengan obyek pasal yang sama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rbg.id
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK