Dikabulkannya gugatan tersebut, bisa disimpulkan Bima Arya dan Dedie A Rachim tidak berakhir bulan Desember 2023, tapi bulan april 2024.
Baca Juga: Camping di Kebun Jati Pancawati Bogor, Cuma Rp300 Ribu dan Anak-anak Bisa Beri Makan Satwa
Sebab, jika berakhir bulan Desember 2023 jabatannya belum 5 tahun, baru 5 tahun pada April 2024.
Lebih lanjut Yusfitriadi mengatakan, dampak dikabulkannya gugatan tersebut adalah pertama, semua jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah 5 tahun.
"Karena hukum berlaku umum tidak bersifat kasuistik kecuali lokus yang dikecualikan," kata Yusfitriadi
Kedua, kata Yusfitriadi, mengancam pelaksanaan pilkada serentak.
Apabila kasus masa jabatan Bima Arya dan Dedie A Rachim dikabulkan uji materinya, bukan tidak mungkin akan menstimulan bagi masyarakat atau yang berkepentingan untuk mengajukan uji materi dengan obyek pasal yang sama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rbg.id
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik