Ali menegaskan, kepada pihak-pihak yang melakukan perintangan atau penghalangan proses penyidikan, KPK tidak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandasnya.
Namun, Ali Fikri enggan berkomentar soal kemungkinan KPK melakukan jemput paksa terhadap Muhdlor. Dia mengatakan, yang pasti seharusnya kuasa hukum berperan mendukung kelancaran proses hukum. ”Bukan justru memberikan saran yang bertentangan dengan norma hukum,” cetusnya.
Sementara itu, Mustofa Abidin, kuasa hukum Muhdlor, enggan berkomentar soal kliennya yang mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK. Pesan singkat dan telepon dari Jawa Pos tidak direspons.
Terpisah, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, dalam hukum acara pidana, bila tersangka dipanggil dua kali tidak hadir, pemeriksaan berikutnya dipanggil paksa. ”Dibawa secara paksa,” ucapnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Direktur Djarum Dilarang Keluar Negeri, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak
Purbaya Gebrak Meja: Thrifting Ilegal Tak Bisa Ditebus Pajak
Denny Indrayana Soroti Sikap Jokowi yang Ogah Pamer Ijazah Asli
Ray Rangkuti Soroti Kekuatan Politik di Balik Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi