Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ramai, Kamis lalu, perhatian publik kembali tertuju pada Ammar Zoni. Aktor itu menjalani sidang lanjutan untuk kasus narkotika yang menjeratnya. Namun, di luar narasi hukum yang kaku, ada satu momen yang cukup menyita perhatian. Usai memberikan kesaksian, dengan suara tenang namun terdengar jelas, Ammar menyampaikan sebuah permohonan pribadi yang cukup personal kepada majelis hakim.
Intinya, ia memohon agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Sisa masa hukumannya, katanya, lebih ingin dijalani di tempatnya sekarang: Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta.
"Dari saat ini keterangan saya bisa jangan sampai saya dibawa lagi… bukan saya bicara Nusakambangan ini tidak baik gitu ya, mungkin tidak proporsional saja untuk saya," ujar Ammar.
Permohonan itu disampaikannya dengan hati-hati. Bukan bermaksud menjelekkan satu tempat, tapi lebih pada kondisi dirinya sendiri. Ia merasa lebih nyaman dan kondusif di Cipinang. Bahkan, menurut pengakuannya, suasana di sana lebih mendukung untuk proses perbaikan diri.
"Saya merasa saya lebih nyaman saat ini menjalankan hukuman saya… di Narkotika," lanjutnya.
Kenyamanan itu punya alasan. Salah satunya, tingkat pengawasan. Ammar menilai kedisiplinan di Lapas Narkotika Cipinang jauh lebih ketat. Ia membandingkannya dengan Rutan Salemba, tempat ia pernah ditahan sebelumnya. "Bahkan HP pun juga enggak ada di Lapas Cipinang Narkotika ini," ungkapnya, seolah menekankan betapa ketat aturannya.
Namun begitu, alasan paling krusial baginya adalah program rehabilitasi. Itulah yang sangat ia butuhkan sekarang.
"Karena di Narkotika Lapas… Cipinang, dia punya program satu-satunya lapas yang punya program narkotik rehabilitasi di sana," jelas Ammar.
Program itulah harapannya. Ia ingin memanfaatkan sisa masa tahanan yang tak terlalu panjang ini untuk benar-benar pulih. "Sisa saya yang sebentar lagi saya harus pulang tahun ini gitu lho di Narkotika," ucapnya.
Permohonan ini muncul di tengah kasus barunya yang justru terjadi saat ia mendekati waktu bebas. Diberitakan, Ammar kembali tersandung kasus narkoba terkait sindikat pengedaran di dalam Lapas Salemba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perannya terungkap pada 31 Desember 2024. Saat itu, ia diduga menerima 100 gram sabu dari seorang DPO bernama Andre.
Sabu itu lalu dibagi dua. Sebanyak 50 gram diserahkan ke terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di dalam rutan. Rencana itu akhirnya terbongkar.
Dalam kasus ini, JPU mendakwanya dengan pasal berlapis. Dakwaan primer menjerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika tentang jual beli atau menjadi perantara. Ancaman hukumannya berat. Sementara dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) untuk kepemilikan narkotika. Sidang pun terus berlanjut, sementara permohonan Ammar untuk tetap di Cipinang kini menggantung, menunggu pertimbangan majelis hakim.
Artikel Terkait
Pengacara Nilai Permintaan Maaf Sarwendah Tak Tulus karena Tak Langsung Ditujukan ke Ruben Onsu
Aurel Hermansyah Ungkap Hari Terburuk Jadi Ibu Usai Putrinya Azura Jatuh dari Tangga dan Dirawat di RS
Surya Saputra Laporkan Akun Palsu di X yang Catut Namanya untuk Sebar Ujaran Kebencian, Ternyata Penggemar Arya Saloka
Aktor China Jin Ze Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun, Agensi Minta Publik Hormati Privasi Keluarga