SP3 Kasus Eggi Sudjana Dikritik: Restorative Justice atau Kekeliruan Hukum?

- Senin, 26 Januari 2026 | 18:50 WIB
SP3 Kasus Eggi Sudjana Dikritik: Restorative Justice atau Kekeliruan Hukum?

MURIANETWORK.COM – Keputusan Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk kasus Eggi Sudjana masih menyisakan tanda tanya besar. Bukan cuma soal politik, tapi lebih ke ranah hukum acara pidana yang tampaknya dipaksakan.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang punya pandangan keras soal ini. Menurut dia, langkah penghentian penyidikan ini berisiko melenceng dari aturan main yang sudah ditetapkan dalam KUHAP.

“SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar,” tegas Gumarang saat berbincang dengan wartawan, Senin (26/1/2026).

Ia lalu menjabarkan pokok persoalannya. Restorative justice, katanya, bukan sekadar soal korban dan pelapor berdamai. Penyidik punya tugas berat untuk memastikan semua syaratnya terpenuhi, baik secara formil maupun materil. Kalau asal comot, ya jadinya kacau.

Di sisi lain, Gumarang mengingatkan ada perbedaan mendasar antara penerapan restorative justice untuk delik aduan dan delik biasa. Kesalahan di titik ini bisa berakibat fatal: penghentian perkara yang cacat hukum sejak awal.

“Restorative Justice sebagai dasar SP3 harus dikaji ulang oleh penyidik,” ujarnya.

Ia mempertanyakan, apakah penerapan RJ untuk kasus Eggi Sudjana sudah memenuhi semua persyaratan? Baik untuk kasus delik aduan seperti pencemaran nama baik, maupun untuk delik biasa. Soalnya, kedua jenis delik itu punya kesamaan, tapi juga perbedaan yang krusial dalam hal penerapan RJ.

Lebih jauh, Gumarang meragukan kasus ini memenuhi syarat mendasar restorative justice. Ia menyoroti dua hal: status Eggi yang pernah menjadi terpidana, dan lapisan pasal yang diancamkan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Yang jadi masalah, Eggi Sudjana sudah pernah terpidana pada tahun 2011 untuk kasus penghinaan terhadap kepala negara. Vonisnya 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan,” jelasnya.

Belum lagi, KUHAP sebenarnya sudah mengatur dengan ketat alasan-alasan penghentian penyidikan. SP3 tidak boleh dikeluarkan seenaknya, di luar kerangka yang ada. Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Titik.

“Berdasarkan alasan tersebut, SP3 Eggi Sudjana tidak memenuhi persyaratan. Bahkan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkas Gumarang.

Ia menyarankan, penyidik seharusnya meninjau ulang atau membatalkan SP3 itu. Kalau tidak, jalan lain masih terbuka: membatalkannya lewat gugatan praperadilan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar