MURIANETWORK.COM – Keputusan Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk kasus Eggi Sudjana masih menyisakan tanda tanya besar. Bukan cuma soal politik, tapi lebih ke ranah hukum acara pidana yang tampaknya dipaksakan.
Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang punya pandangan keras soal ini. Menurut dia, langkah penghentian penyidikan ini berisiko melenceng dari aturan main yang sudah ditetapkan dalam KUHAP.
“SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar,” tegas Gumarang saat berbincang dengan wartawan, Senin (26/1/2026).
Ia lalu menjabarkan pokok persoalannya. Restorative justice, katanya, bukan sekadar soal korban dan pelapor berdamai. Penyidik punya tugas berat untuk memastikan semua syaratnya terpenuhi, baik secara formil maupun materil. Kalau asal comot, ya jadinya kacau.
Di sisi lain, Gumarang mengingatkan ada perbedaan mendasar antara penerapan restorative justice untuk delik aduan dan delik biasa. Kesalahan di titik ini bisa berakibat fatal: penghentian perkara yang cacat hukum sejak awal.
“Restorative Justice sebagai dasar SP3 harus dikaji ulang oleh penyidik,” ujarnya.
Artikel Terkait
Khozinudin Tuding Ada Upaya Pecah Belah di Balik Pemeriksaan Tersangka Ijazah Jokowi
Pengamat Desak Reshuffle, Soroti Kinerja Bahlil hingga Raja Juli
PSI Soroti Modal Politik Gibran: Pengalaman Wapres Jadi Aset Langka di Pilpres 2029
Buku Kontroversial Gibran Segera Diserbu ke Seluruh Anggota DPR