SP3 Kasus Eggi Sudjana Dikritik: Restorative Justice atau Kekeliruan Hukum?

- Senin, 26 Januari 2026 | 18:50 WIB
SP3 Kasus Eggi Sudjana Dikritik: Restorative Justice atau Kekeliruan Hukum?

Ia mempertanyakan, apakah penerapan RJ untuk kasus Eggi Sudjana sudah memenuhi semua persyaratan? Baik untuk kasus delik aduan seperti pencemaran nama baik, maupun untuk delik biasa. Soalnya, kedua jenis delik itu punya kesamaan, tapi juga perbedaan yang krusial dalam hal penerapan RJ.

Lebih jauh, Gumarang meragukan kasus ini memenuhi syarat mendasar restorative justice. Ia menyoroti dua hal: status Eggi yang pernah menjadi terpidana, dan lapisan pasal yang diancamkan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Yang jadi masalah, Eggi Sudjana sudah pernah terpidana pada tahun 2011 untuk kasus penghinaan terhadap kepala negara. Vonisnya 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan,” jelasnya.

Belum lagi, KUHAP sebenarnya sudah mengatur dengan ketat alasan-alasan penghentian penyidikan. SP3 tidak boleh dikeluarkan seenaknya, di luar kerangka yang ada. Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Titik.

“Berdasarkan alasan tersebut, SP3 Eggi Sudjana tidak memenuhi persyaratan. Bahkan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkas Gumarang.

Ia menyarankan, penyidik seharusnya meninjau ulang atau membatalkan SP3 itu. Kalau tidak, jalan lain masih terbuka: membatalkannya lewat gugatan praperadilan.


Halaman:

Komentar