Tak cukup sampai di situ. Restorasi atau pemulihan alam yang sudah terlanjur rusak harus jadi agenda serius. Alam perlu dikembalikan fungsinya.
Mahawan kemudian menyoroti akar masalahnya, yang ternyata sudah sangat tua. Praktik pembalakan liar ini bukan fenomena baru. Menurut dia, ini sudah berlangsung puluhan tahun, sejak era Orde Baru berkuasa. Saat itu, izin-izin pengelolaan hutan kerap ‘diobral’ ke swasta yang motifnya cuma mencari untung, tanpa memedulikan keberlanjutan.
Akibatnya bisa ditebak. Pengawasan menjadi longgar, bahkan nyaris tidak ada. Kerusakan pun berlanjut tanpa bisa dibendung.
"Memang demikian kenyataannya, ada proses korupsi sumber daya alam yang terjadi sejak zaman Orde Baru itu ya, yang sangat masif terjadi," pungkasnya.
Jadi, benang merahnya jelas. Masalah ini adalah warisan yang rumit, butuh penyelesaian kolektif, dan tentu saja, keberanian untuk membenahi sistem dari hulu.
Artikel Terkait
Menhut Didesak Bertindak Tegas, 800 Nyawa Jadi Taruhan Kerusakan Hutan Sumatera
Bahlil Balas Cak Imin: Tobatan Nasuha Juga untuk Penggagas
PB HMI Desak Prabowo Copot Menhaj, Dua Syarikah Dinilai Tak Mampu Layani 221 Ribu Jemaah
Ruhut Sitompul Usulkan Hukuman Tembak Mati untuk Pelaku Perusakan Lingkungan