Suasana di tubuh Nahdlatul Ulama sedang tidak karuan. Isu tentang pemakzulan Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, tiba-tiba mencuat ke permukaan setelah beredarnya risalah rapat internal yang memintanya mundur.
KH Abdul Muhaimin, A'wan PBNU, membenarkan bahwa dokumen itu memang benar adanya. Tapi, dia mengeluhkan cara dokumen internal itu tiba-tiba tersebar luas di grup-grup WhatsApp, bahkan sampai ke kalangan di luar NU. "Benar, cuma saya sebetulnya tidak wise-nya di situlah," ujarnya, terdengar kesal saat dihubungi Sabtu (22/11/2025). "Masa pembicaraan internal disebar seenaknya, dan tidak hanya pada jalur-jalur yang memang kalangan NU, sekarang beredar di semua WA."
Menurut Muhaimin, penyebaran surat itu bukan tanpa maksud. Dia mencium aroma manuver politik yang ditujukan untuk mendiskreditkan Gus Yahya. "Itu kan kok kayak mereka-mereka yang punya kepentingan itu sedang mengonsolidasikan pendukungnya," katanya. Dengan nada tegas, dia menambahkan, "Mbok manuver kayak gitu itu dihentikan."
Persoalannya tak berhenti di situ. Muhaimin juga menyoroti peran Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Dia berpendapat bahwa untuk menyelesaikan masalah ini, Gus Ipul juga harus bertanggung jawab dengan mengundurkan diri dari posisi Sekretaris Jenderal PBNU. "Ya itu dua-duanya simultan. Pihak elite NU juga memperbaiki diri ya," jelasnya. "Satu contoh misalnya ya, fatsun-nya kan enggak elok, Ipul itu ya harus mundur dari sekjen atau dari menteri, sehingga tidak ada abuse of power."
Lalu, apa sebenarnya isi risalah yang jadi pangkal keributan ini?
Risalah itu berasal dari Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar Kamis (20/11/2025) di Hotel Aston City, Jakarta. Rapat yang dihadiri 37 dari 53 orang anggota itu menghasilkan keputusan cukup keras. Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya.
"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," bunyi petikan risalah yang ditandatangani Miftachul Akhyar.
Bahkan, sang ketum diberi waktu sangat singkat, hanya tiga hari, untuk melepaskan jabatannya. Jika tidak, konsekuensinya jelas: "Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama."
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Rapat mencatat setidaknya tiga poin penting yang jadi pertimbangan. Pertama, soal undangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU. Hal ini dinilai melanggar nilai Aswaja dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, terkait pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang sama di tengah praktik genosida Israel. Ini dianggap mencemarkan nama baik perkumpulan, yang memenuhi syarat untuk pemberhentian tidak hormat.
Yang ketiga, masalah tata kelola keuangan PBNU. Rapat menilai ada indikasi pelanggaran hukum syara', peraturan perundang-undangan, serta ART dan peraturan perkumpulan NU. Hal ini disebut berimplikasi membahayakan eksistensi badan hukum NU.
Dengan pertimbangan itulah, keputusan akhir kemudian diserahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua wakilnya. Hasilnya? Ultimatum tiga hari untuk Gus Yahya.
Sekarang, semua mata tertuju pada Gus Yahya. Apa langkah yang akan diambilnya dalam waktu sesingkat itu? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo