Penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut dari ketua majelis. Rospita menyatakan keheranannya karena sebagai institusi resmi dan badan publik, seharusnya UGM merespons dengan surat resmi. "Kenapa enggak pakai itu, Pak? Ini institusi resmi, badan publik. Harusnya merespons surat pakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani loh," tegasnya.
Rospita lebih lanjut menekankan pentingnya standar kelayakan untuk institusi sebesar UGM dalam membalas surat resmi. Menurut penilaiannya, balasan via email tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak dapat dianggap sebagai bukti yang sah. "Kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana buktinya? Enggak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM," jelasnya.
Ketua majelis sidang juga menyoroti konsistensi format kelembagaan dalam korespondensi resmi. "Bapak itu sekelas UGM. Menjawab permohonan informasi harusnya resmi karena surat juga dikirim resmi. Nyatanya ketika menjawab keberatan bisa tuh pakai kop, pakai tanda tangan," pungkas Rospita.
Sidang sengketa informasi publik ini merupakan kelanjutan dari permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon terhadap lima badan publik, yaitu UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi yang kini telah memasuki tahap pembuktian di KIP RI.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir