Penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut dari ketua majelis. Rospita menyatakan keheranannya karena sebagai institusi resmi dan badan publik, seharusnya UGM merespons dengan surat resmi. "Kenapa enggak pakai itu, Pak? Ini institusi resmi, badan publik. Harusnya merespons surat pakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani loh," tegasnya.
Rospita lebih lanjut menekankan pentingnya standar kelayakan untuk institusi sebesar UGM dalam membalas surat resmi. Menurut penilaiannya, balasan via email tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak dapat dianggap sebagai bukti yang sah. "Kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana buktinya? Enggak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM," jelasnya.
Ketua majelis sidang juga menyoroti konsistensi format kelembagaan dalam korespondensi resmi. "Bapak itu sekelas UGM. Menjawab permohonan informasi harusnya resmi karena surat juga dikirim resmi. Nyatanya ketika menjawab keberatan bisa tuh pakai kop, pakai tanda tangan," pungkas Rospita.
Sidang sengketa informasi publik ini merupakan kelanjutan dari permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon terhadap lima badan publik, yaitu UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi yang kini telah memasuki tahap pembuktian di KIP RI.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik