Kekecewaan atas Dokumen Kompilasi Masukan
Kekecewaan memuncak ketika dalam rapat Panja pada 12-13 November 2025, dipresentasikan dokumen kompilasi masukan masyarakat. Setelah diteliti, tidak ada satupun masukan penting dari koalisi, khususnya terkait isu bantuan hukum, yang dimasukkan ke dalam draf.
Fadhil menilai hal ini sebagai bentuk pencatutan, di mana Panja seolah-olah menyerap aspirasi masyarakat padahal kenyataannya tidak.
Pelanggaran Konstitusi dan Prinsip Negara
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai Panja RUU KUHAP telah melanggar ketentuan konstitusi dan peraturan tentang pembentukan perundang-undangan. Proses pembahasan yang tidak aspiratif, tidak partisipatif, dan cenderung tertutup juga dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bebas KKN.
Fadhil menegaskan bahwa partisipasi publik bukan hanya sekadar dihadirkan, tetapi juga harus didengar, dipertimbangkan, dan diberi jawaban.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Selain melaporkan ke MKD, koalisi juga telah mengirim surat kepada Pimpinan DPR dan Presiden. Mereka meminta agar pembahasan RUU KUHAP ditunda sementara waktu hingga pemeriksaan oleh MKD selesai dan evaluasi menyeluruh terhadap substansi RUU dilakukan.
Langkah minimum yang diminta kepada Presiden adalah menarik draf RUU KUHAP sambil melakukan evaluasi substansial secara komprehensif.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir