Kekecewaan atas Dokumen Kompilasi Masukan
Kekecewaan memuncak ketika dalam rapat Panja pada 12-13 November 2025, dipresentasikan dokumen kompilasi masukan masyarakat. Setelah diteliti, tidak ada satupun masukan penting dari koalisi, khususnya terkait isu bantuan hukum, yang dimasukkan ke dalam draf.
Fadhil menilai hal ini sebagai bentuk pencatutan, di mana Panja seolah-olah menyerap aspirasi masyarakat padahal kenyataannya tidak.
Pelanggaran Konstitusi dan Prinsip Negara
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai Panja RUU KUHAP telah melanggar ketentuan konstitusi dan peraturan tentang pembentukan perundang-undangan. Proses pembahasan yang tidak aspiratif, tidak partisipatif, dan cenderung tertutup juga dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bebas KKN.
Fadhil menegaskan bahwa partisipasi publik bukan hanya sekadar dihadirkan, tetapi juga harus didengar, dipertimbangkan, dan diberi jawaban.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Selain melaporkan ke MKD, koalisi juga telah mengirim surat kepada Pimpinan DPR dan Presiden. Mereka meminta agar pembahasan RUU KUHAP ditunda sementara waktu hingga pemeriksaan oleh MKD selesai dan evaluasi menyeluruh terhadap substansi RUU dilakukan.
Langkah minimum yang diminta kepada Presiden adalah menarik draf RUU KUHAP sambil melakukan evaluasi substansial secara komprehensif.
Artikel Terkait
Hashim Djojohadikusumo: 4 Alasan Kuat Prabowo Menang Pilpres 2029
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005, Ini Alasannya
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi: Alasan, Fakta, dan Kontroversi
Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazah Doktoral Asli & Tegaskan Tak Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik