Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi telah melaporkan sebelas pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini diajukan pada Senin, 17 November 2025.
Menurut pernyataan resmi, pelaporan ini dilakukan karena Panja RUU KUHAP dinilai gagal membuka ruang partisipasi publik yang bermakna selama proses pembahasan berlangsung. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam pembentukan undang-undang.
Protes atas Kurangnya Partisipasi Publik
Fadhil Alfathan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena proses pembahasan yang berjalan sejak Juli 2025 dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara substansial.
Koalisi mengungkapkan bahwa mereka pernah diundang untuk audiensi pada Mei 2025, namun pertemuan tersebut hanya berupa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanpa ada ruang untuk memberikan masukan substantif. Saat itu, koalisi hanya mengingatkan pentingnya pembahasan yang terbuka bagi publik, termasuk melibatkan korban dan lembaga terkait.
Masukan Masyarakat Sipil Diabaikan
Lebih lanjut, Fadhil menjelaskan bahwa koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan sejumlah lembaga lainnya telah mengikuti serangkaian RDPU dari Juli hingga September 2025. Namun, berbagai masukan yang mereka sampaikan tidak ditindaklanjuti.
Pada Oktober 2025, koalisi mengirimkan permohonan informasi dan klarifikasi mengenai kelanjutan masukan mereka. Mereka menanyakan apakah masukan diterima, jika tidak, apa alasannya, serta bagaimana rumusan draf yang digunakan. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan.
Kekecewaan atas Dokumen Kompilasi Masukan
Kekecewaan memuncak ketika dalam rapat Panja pada 12-13 November 2025, dipresentasikan dokumen kompilasi masukan masyarakat. Setelah diteliti, tidak ada satupun masukan penting dari koalisi, khususnya terkait isu bantuan hukum, yang dimasukkan ke dalam draf.
Fadhil menilai hal ini sebagai bentuk pencatutan, di mana Panja seolah-olah menyerap aspirasi masyarakat padahal kenyataannya tidak.
Pelanggaran Konstitusi dan Prinsip Negara
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai Panja RUU KUHAP telah melanggar ketentuan konstitusi dan peraturan tentang pembentukan perundang-undangan. Proses pembahasan yang tidak aspiratif, tidak partisipatif, dan cenderung tertutup juga dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bebas KKN.
Fadhil menegaskan bahwa partisipasi publik bukan hanya sekadar dihadirkan, tetapi juga harus didengar, dipertimbangkan, dan diberi jawaban.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Selain melaporkan ke MKD, koalisi juga telah mengirim surat kepada Pimpinan DPR dan Presiden. Mereka meminta agar pembahasan RUU KUHAP ditunda sementara waktu hingga pemeriksaan oleh MKD selesai dan evaluasi menyeluruh terhadap substansi RUU dilakukan.
Langkah minimum yang diminta kepada Presiden adalah menarik draf RUU KUHAP sambil melakukan evaluasi substansial secara komprehensif.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir