Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD, Ini Sebabnya

- Senin, 17 November 2025 | 20:25 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD, Ini Sebabnya

Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi telah melaporkan sebelas pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini diajukan pada Senin, 17 November 2025.

Menurut pernyataan resmi, pelaporan ini dilakukan karena Panja RUU KUHAP dinilai gagal membuka ruang partisipasi publik yang bermakna selama proses pembahasan berlangsung. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam pembentukan undang-undang.

Protes atas Kurangnya Partisipasi Publik

Fadhil Alfathan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena proses pembahasan yang berjalan sejak Juli 2025 dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara substansial.

Koalisi mengungkapkan bahwa mereka pernah diundang untuk audiensi pada Mei 2025, namun pertemuan tersebut hanya berupa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanpa ada ruang untuk memberikan masukan substantif. Saat itu, koalisi hanya mengingatkan pentingnya pembahasan yang terbuka bagi publik, termasuk melibatkan korban dan lembaga terkait.

Masukan Masyarakat Sipil Diabaikan

Lebih lanjut, Fadhil menjelaskan bahwa koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan sejumlah lembaga lainnya telah mengikuti serangkaian RDPU dari Juli hingga September 2025. Namun, berbagai masukan yang mereka sampaikan tidak ditindaklanjuti.

Pada Oktober 2025, koalisi mengirimkan permohonan informasi dan klarifikasi mengenai kelanjutan masukan mereka. Mereka menanyakan apakah masukan diterima, jika tidak, apa alasannya, serta bagaimana rumusan draf yang digunakan. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan.


Halaman:

Komentar