Belum ada surat yang sampai ke meja saya. Itu pernyataan tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika ditanya soal permintaan keterangan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Permintaan itu terkait pergeseran status tahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji 2023-2024. Soal itu, Setyo memilih bersikap pasif. "Kita tunggu prosesnya saja," ujarnya.
Di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Selasa (7/4/2026), Setyo menambahkan, "Kalau dari pimpinan, memang belum. Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan langsung ke Dewas."
Sebenarnya, isu ini sudah mengemuka pekan lalu. Dewas KPK sendiri sudah buka suara menanggapi laporan masyarakat yang mempertanyakan keputusan pengalihan status tahanan Yaqut. Menurut mereka, prosesnya terkesan sembunyi-sembunyi.
Ketua Dewas, Gusrizal, mengungkapkan aduan mulai berdatangan sejak Rabu (25/3).
"Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat," kata Gusrizal dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4). "Pengaduan tersebut, pada pokoknya, mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ."
Menurutnya, semua laporan sudah ditindaklanjuti sejak Senin (30/3). Gusrizal menjamin prosesnya mengikuti aturan yang berlaku. Di sisi lain, dia justru mengapresiasi keterlibatan publik. Baginya, pengawasan masyarakat adalah bagian penting dari check and balance.
"Kami sangat menghargai peran serta publik," tegasnya. "Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis."
Dia berjanji Dewas akan terus memantau, khususnya dari sisi etika dan perilaku insan KPK. Tujuannya jelas: mencegah penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
Publik sebenarnya sudah geram lebih dulu. Kemarahan itu muncul ketika KPK mengubah status Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3). Keputusan itu, kata Jubir KPK Budi Prasetyo, murni atas permohonan keluarga. Bukan karena alasan kesehatan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).
Namun begitu, penjelasan itu malah memantik kritik yang lebih keras. Tekanan dari berbagai pihak akhirnya membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya Selasa (24/3), status Yaqut dikembalikan lagi ke tahanan rutan. Sekarang, semua mata tertuju pada proses Dewas. Apa hasilnya nanti? Kita tunggu saja.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Distribusi ke 552 Daerah dan Pesantren
KY-MA Berhentikan Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta Terbukti Terima Suap Janjikan Kemenangan Perkara
BMKG Prediksi Cuaca Cerah Berawan saat Iduladha 2026, Waspada Hujan Ringan di Malam Hari
Anwar Ibrahim Terima Undangan Kunjungan Kenegaraan ke Iran, Bahas Perdamaian Kawasan