Status Panggilan Klarifikasi, Bukan Saksi
Kuasa hukum Mbah Tarman, Badrul Amali, menjelaskan bahwa pemanggilan kliennya bersifat klarifikasi, bukan sebagai saksi. "Iya pemanggilan klarifikasi, jadi bukan pemanggilan sebagai saksi. Kalau sifatnya pak Tarman itu pemanggilannya resminya klarifikasi," jelas Badrul.
Badrul mengaku mendampingi Mbah Tarman selama proses pemeriksaan, meski tidak mengetahui secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan cek Rp 3 miliar dan kliennya telah memberikan jawaban.
Latar Belakang Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar Mbah Tarman
Kasus ini berawal dari viralnya video pernikahan Mbah Tarman dengan Sheila Arika (24) yang digelar pada Rabu (8/10/2025) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Sorotan utama tertuju pada mahar yang diberikan Mbah Tarman berupa cek senilai Rp 3 miliar.
Keaslian cek bernilai fantastis tersebut kemudian dipertanyakan banyak pihak, yang akhirnya membawa Mbah Tarman berurusan dengan kepolisian. Pemeriksaan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik luas.
Artikel Terkait
Sepuluh Remaja Diamankan, Gadis di Rengat Jadi Korban Pelecehan Berulang
Akhir 2025 Bakal Disambut Libur Panjang Natal yang Menggiurkan
Tragedi Bus Terbalik di Krapyak: 16 Tewas, Kendaraan Ternyata Tak Layak Jalan
Gubernur Usulkan Angkot Bandung Libur Sementara untuk Hindari Macet Parah Nataru