Setelah dilakukan investigasi, terungkap fakta yang lebih menyedihkan. Pelaku pemerkosaan yang menghamili siswi kelas X ini adalah pamannya sendiri, seorang pria berinisial PRK (32). Korban tidak berani melaporkan kejadian ini karena terus menerima ancaman pembunuhan dari pelaku.
Menurut penyelidikan polisi, tindakan kekerasan seksual ini telah berlangsung secara berulang sejak Januari 2025. "Korban diancam akan dibunuh kalau tidak mau melakukannya. Pelaku melakukan pemerkosaan di rumah orang tua korban," tegas Yogie.
Respon Cepat Keluarga dan Aparat Hukum
Keluarga korban yang awalnya tidak menerima kenyataan ini akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama kejadian dilaporkan. Saat ini, PRK telah ditahan di Polres Pesisir Selatan untuk memproses kasus hukum yang sedang dihadapi.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pendidikan seksual di lingkungan keluarga serta perlunya mekanisme perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari potensi kekerasan seksual, termasuk dari orang terdekat.
Artikel Terkait
Janji Keliling Dunia dan Gugatan Cerai yang Menggetarkan Rumah Tangga Ridwan Kamil
Virus EEHV Tewaskan Laila, Anak Gajah Sumatera di Riau
Insiden Ketapang: Perusahaan Bantah Penyerangan, Pertanyakan Kehadiran TNI di Area Tambang
Anggota TNI Dikeroyok WNA China di Tambang Emas, Anggota DPRD Kalbar: Ini Soal Kedaulatan!