Polisi di Ambon Tipu Tukang Bakso Rp 50 Juta, Janji Loloskan Anaknya jadi Anggota Polri

- Kamis, 27 Maret 2025 | 23:25 WIB
Polisi di Ambon Tipu Tukang Bakso Rp 50 Juta, Janji Loloskan Anaknya jadi Anggota Polri


MURIANETWORK.COM -
  Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Zakarias Kadmaer bersalah melakukan tindak pidana penipuan ihwal seleksi penerimaan anggota Polri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan," bunyi amar putusan perkara nomor 5/Pid.B/2025/PN Amb itu, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan. Pada 21 Oktober 2021, Zakarias mampir ke rumah Tri Mujiati yang berprofesi sebagai pedagang bakso.

Saat Zakarias menyantap baksonya, Tri Mujiati bertanya "Pa Ongen, beta tanya sadiki jua, katanya ada penerimaan polisi ka?"

"Barang sapa yang mau tes polisi?" Zakarias balik bertanya.

Tri Mujiati menjawab, anaknya ingin memgikuti tes penerimaan polisi. "Memangnya masuk polisi itu mahal ka Pak?"

"Seng mahal, seng lebih dari Rp 50 juta," jawab Zakarias.

Tri Mujiati lantas minta tolong kepada Zakarias agar anaknya, Simson Patris Walten, dibantu untuk masuk polisi. Anggota Polresta Ambon itu pun menyanggupinya.

Pada 24 Oktober 2021, Zakarias datang ke rumah Tri Mujiati untuk meminta uang. Pedagang bakso itu lalu menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta untuk mengurus Simson Patris Walten agar diterima masuk polisi.

"Setelah menerima uang tersebut, terdakwa mengatakan kepada saksi Tri Mujiati bahwa ‘mba seng usah khawatir, mba punya anak ini nanti lolos tes polisi. uang ini nanti beta kasih ke orang-orang di pusat yang urus’," bunyi poin pertimbangan dalam salinan putusan.

Pada 26 Oktober 2021, Zakarias kembali datang ke rumah Tri Mujiati dan meminta uang lagi sejumlah Rp 5 juta. Ia mengklaim, uang itu akan diberikan kepada orang-orang di pusat. Tri lalu memberikan uang tersebut.

Dua hari berselang, Zakarias kembali datang ke rumah Tri Mujiati. Ia hendak meminjam uang sebanyak Rp 15 juta untuk keperluan pribadi. Ia berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat usai mengikuti pendidikan.

"Tetapi kenyataannya saksi Simson Patris Walten tidak lolos menjadi anggota Polri," bunyi pertimbangan hakim. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Tri Mujiati mengalami kerugian setidak-tidaknya sejumlah Rp 50 juta."

Dalam beraksi, Zakarias tidak sendirian. Ia melakukan tindak pidana penipuan itu bersama istrinya Evi Selvina Loppies. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Evi dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Hukuman itu lebih berat karena sebelumnya ia merupakan residivis kasus yang sama.

Sumber: tempo

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Bodyguard Arsin Disebut Hingga Rela Taruhan Potong Leher Apabila Bosnya Ditangkap Karena Pagar Laut Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 17:55 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Desy Selviany zoom-inBodyguard Arsin Disebut Hingga Rela Taruhan Potong Leher Apabila Bosnya Ditangkap Karena Pagar Laut Kompas.com/ Acep Nazmudin A-A+ KADES KOHOD ARSIN -- Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) (foto kiri) dan (kanan) suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). 400 warga Desa Kohod memburu Arsin yang kini tidak diketahui keberadaannya usai rumahnya digeledah Bareskrim. (Acep Nazmudin/ Kompas.com ) WARTAKOTALIVE.COM - Saking percaya diri dengan majikannya Kepala Desa Kohod, Arsin, seorang bodyguard atau Paspamdes disebut hingga sesumbar rela potong leher. Sesumbar seorang bodyguard Kepala Desa Kohod Arsin itu diceritakan oleh Henri Kusuma, penasihat hukum warga korban pagar laut seperti dimuat Tribunnews.com melalui BangkaPos Jumat (13/2/2025). Henri Kusuma mengungkapkan peringai Arsin bak Raja apabila berhadapan dengan rakyat jelata di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Sejak menjabat pada 2021, Arsin dikenal sebagai sosok yang arogan dan tak segan memaksa warga untuk mengikuti perintahnya. Jika tidak diikuti, Arsin tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul. Di mata warga Kohod, Arsin seperti monster. Apapun yang dia bilang harus diikuti warga. Arogan, kata Henri Kusuma. Saking arogannya, Arsin sangat percaya diri tidak akan bisa ditangkap oleh siapapun dalam kasus pagar laut ini. BERITA TERKAIT Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara - TribunnewsTribunnews.com Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi - TribunnewsTribunnews.com Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi Bukti Prabowo Berpihak untuk Rakyat Kecil, 1.641 Sertifikat Tanah untuk Warga Majalengka - TribunnewsTribunnews.com Bukti Prabowo Berpihak untuk Rakyat Kecil, 1.641 Sertifikat Tanah untuk Warga Majalengka Hasan Nasbi: Kalau Habis Kontrak Jangan Bilang Terkena PHK karena Efisiensi - TribunnewsTribunnews.com Hasan Nasbi: Kalau Habis Kontrak Jangan Bilang Terkena PHK karena Efisiensi Reza Gladys Mengaku Diancam hingga Diperas Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Ongkos Endorsement - TribunnewsTribunnews.com Reza Gladys Mengaku Diancam hingga Diperas Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Ongkos Endorsement Reaksi Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Tersangkanya Digelar Besok - TribunnewsTribunnews.com Reaksi Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Tersangkanya Digelar Besok Dikabarkan Sudah Menikah dengan Dito Mahendra, Ini Pengakuan Nindy Ayunda - TribunnewsTribunnews.com Dikabarkan Sudah Menikah dengan Dito Mahendra, Ini Pengakuan Nindy Ayunda Kecewa Berat Vonis Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Singgung Soal Peradilan Sesat - TribunnewsTribunnews.com Kecewa Berat Vonis Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Singgung Soal Peradilan Sesat Hal itu juga dikatakan oleh Arsin dan para antek-anteknya saat menemui Henri dan tim beberapa waktu yang lalu. Bahkan dia menantang Presiden untuk menangkapnya usai polemik pagar laut mencuat ke publik. Baca juga: Pengacara Kades Kohod Tegas Membantah Arsin Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang “Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin. Tidak hanya Arsin, para pengawalnya pun bersikap penuh percaya diri. Bahkan seorang Bodyguard Arsin menantang potong leher apabila majikannya tertangkap. Bodyguard-nya bilang begitu juga, Iris kuping gue kalau Arsin (bisa) ketangkap. Eh, jangan kuping deh, tapi leher aja, kalau kuping gue belum mati. Itu kata paspamdesnya tuh, kata Henri sembari menirukan ucapan anak buah Arsin. Sebelum masalah pagar laut ini muncul, Henri mengatakan dua orang suruhan Arsin sempat mendatanginya dan meminta agar masalah ini tidak dibawa lebih jauh, bahkan menawarkan ganti rugi tanah warga yang terdampak. Namun, setelah laporan banyak yang masuk, Arsin dan sekretaris desanya, Ujang Karta, justru menghindar dan menolak bertemu. Ketika saya ajak ketemu, mereka tidak mau. Kami sudah lapor ke banyak tempat. Saya bilang, sudah terlambat, sebentar lagi Arsin akan jadi tersangka, tegas Henri. Hingga berita diturunkan, Tribunnews.com belum mendapatkan konfirmasi Arsin dan masih berusaha meminta tanggapan dari Arsin perihal pengakuan dari Henri Kusuma ini

Terkini