Gugatan Nur Aini: Viral di TikTok, Dipecat karena Bolos 90 Hari

- Rabu, 31 Desember 2025 | 15:30 WIB
Gugatan Nur Aini: Viral di TikTok, Dipecat karena Bolos 90 Hari
Kisah Guru Nur Aini

Guru yang Dipecat: Perjalanan Panjang Nur Aini dan Gugatan yang Menggema

Cerita ini bermula dari sebuah video di TikTok. Seorang guru bernama Nur Aini, ASN berusia 38 tahun asal Bangil, Pasuruan, terlihat mengeluh. Keluhannya sederhana tapi berat: jarak rumah ke sekolahnya yang mencapai 57 kilometer satu arah. Artinya, setiap hari ia harus menempuh perjalanan pulang-pergi sejauh 114 km. Video itu viral, dan tak lama kemudian, kabar pemecatannya pun menyeruak.

Dalam video yang diunggah Cak Sholeh itu, Aini bercerita dengan nada lelah. Rutinitasnya dimulai jauh sebelum matahari terbit.

"Di Bangil, Pak. 57 kilometer, Pak. Setengah enam pagi berangkat. Setengah delapan lebih sampai, Pak. Di sana masuk jam delapan. Kadang naik ojek, kadang diantar suami,"

Jarak yang jauh itu bukan satu-satunya masalah. Medan menuju sekolah di wilayah Tosari dikenal ekstrem, berkelok-kelok di pegunungan. Belum lagi kondisi kesehatannya yang mulai terganggu. Aini merasa suasana kerja di sekolahnya tak lagi nyaman. Impiannya sederhana: bertemu Bupati Pasuruan untuk menyampaikan semua ini langsung.

"Sebenarnya saya ingin bertemu Pak Bupati untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Bahwa pengajuan perpindahan itu sudah saya lakukan sejak tahun 2023 ke BKPSDM, namun belum ada tanggapan, padahal berkas sudah lengkap,"

Namun begitu, masalahnya ternyata lebih dalam dari sekadar jarak. Aini menuding ada hal tak beres. Ia menyebut adanya dugaan rekayasa data kehadiran yang melibatkan Kepala Sekolah SD N II Mororejo, Endro Wibowo, bersama operator sekolah. Menurutnya, data presensi yang ada di BKPSDM bukan data sebenarnya dan merugikan dirinya.

"Saat diperiksa oleh BKPSDM, saya sudah menyertakan bukti presensi yang sebenarnya. Namun, absensi yang dipegang BKPSDM tidak berkenan ditunjukkan kepada saya,"

Belum selesai sampai di situ. Masalah lain muncul terkait gaji. Aini mengaku gajinya tak pernah utuh karena ada potongan untuk pinjaman koperasi. Padahal, ia merasa tak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

"Saya tidak merasa pernah meminjam di koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Akibatnya, gaji saya terpotong sekitar Rp 600.000 selama kurang lebih lima bulan,"

Ditemani suaminya, Aini berharap ada solusi. Terutama setelah kasusnya viral di tengah proses pemeriksaan kedisiplinan oleh BKPSDM. Harapannya cuma satu: kebijakan untuk pindah mengajar ke sekolah yang lebih dekat.

"Saya hanya berharap ada kebijakan dari Pak Bupati, sehingga saya tetap bisa menjadi guru dan mengajar lebih dekat dengan rumah,"

Di sisi lain, versi dari pihak BKPSDM berbeda. Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, memaparkan kronologi pemeriksaan. Pihaknya telah memeriksa Aini dua kali. Pemeriksaan pertama di September 2025 tak tuntas karena Aini mengaku kurang sehat.

"Pada pemeriksaan kedua di Oktober, yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak kembali ke ruangan saat proses pemeriksaan berlangsung, padahal saat itu sudah masuk pada materi pertanyaan inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar,"

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya? Ditemukan fakta bahwa Aini tidak hadir kerja hingga 90 hari secara kumulatif tanpa keterangan. Angka ini jauh melampaui batas pelanggaran berat bagi ASN, yaitu tidak masuk 10 hari berturut-turut atau 28 hari kumulatif dalam setahun.

"Dan temuan terhadap yang bersangkutan melebihi batas tersebut,"

Setelah proses lebih dari sebulan, akhirnya Nur Aini resmi diberhentikan. Surat keputusan dari KASN disampaikan ke rumahnya pada Senin, 29 Desember 2025, karena ia tak hadir saat pemanggilan. Defi menegaskan, pemberhentian ini mengacu pada aturan disiplin PNS tentang kewajiban masuk kerja.

Begitulah kisahnya. Seorang guru dari Bangil yang viral karena keluhannya, lalu berakhir dengan kehilangan status ASN. Dua versi, satu akhir. Cerita yang meninggalkan banyak tanda tanya dan tentunya, rasa prihatin.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar