Ditemani suaminya, Aini berharap ada solusi. Terutama setelah kasusnya viral di tengah proses pemeriksaan kedisiplinan oleh BKPSDM. Harapannya cuma satu: kebijakan untuk pindah mengajar ke sekolah yang lebih dekat.
Di sisi lain, versi dari pihak BKPSDM berbeda. Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, memaparkan kronologi pemeriksaan. Pihaknya telah memeriksa Aini dua kali. Pemeriksaan pertama di September 2025 tak tuntas karena Aini mengaku kurang sehat.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya? Ditemukan fakta bahwa Aini tidak hadir kerja hingga 90 hari secara kumulatif tanpa keterangan. Angka ini jauh melampaui batas pelanggaran berat bagi ASN, yaitu tidak masuk 10 hari berturut-turut atau 28 hari kumulatif dalam setahun.
Setelah proses lebih dari sebulan, akhirnya Nur Aini resmi diberhentikan. Surat keputusan dari KASN disampaikan ke rumahnya pada Senin, 29 Desember 2025, karena ia tak hadir saat pemanggilan. Defi menegaskan, pemberhentian ini mengacu pada aturan disiplin PNS tentang kewajiban masuk kerja.
Begitulah kisahnya. Seorang guru dari Bangil yang viral karena keluhannya, lalu berakhir dengan kehilangan status ASN. Dua versi, satu akhir. Cerita yang meninggalkan banyak tanda tanya dan tentunya, rasa prihatin.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Soroti Bupati Cirebon soal Rencana Sawit yang Tak Dilaporkan
Guru Pasuruan Dipecat Usai Curhat Jarak Mengajar Viral
Tahanan Demo Meninggal di Medaeng, KontraS Soroti Dugaan Penelantaran Kesehatan
Helikopter Prabowo untuk Aceh: Mengapa Tak Tercatat di LHKPN?