Kasus dana konser TWICE yang sempat ramai itu kembali bergulir di pengadilan. Hari ini, Selasa (9 Desember 2025), Franciska Dwi Meilani alias Melani Direktur PT Mecimapro harus kembali menghadap hakim di PN Jakarta Selatan. Sidang lanjutan ini bakal menyoroti pembelaan awal dari pihak terdakwa.
Menurut agenda yang tercantum di SIPP pengadilan, sidang untuk perkara bernomor 722/Pid.B/2025/PN JKT.Sel itu dijadwalkan mulai pukul 13.45 WIB. Inti acaranya? Pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim pengacara Melani. Ini jadi momen penting, karena hasilnya bisa menentukan arah persidangan selanjutnya.
Di sisi lain, pengacaranya, Ardi Wira, sudah terang-terangan menyatakan sikap. Dalam sidang sebelumnya, ia menolak keras dakwaan JPU yang menjerat kliennya dengan pasal penipuan dan penggelapan. Argumennya sederhana: ini urusan perdata, bukan pidana.
Ia bahkan menunjukkan dokumen perjanjian antara PT Mecimapro selaku promotor dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor. Poinnya, dokumen itu jelas mengatur penyelesaian sengketa lewat jalur perdata. Jadi, menurut dia, salah alamat kalau kasus ini dibawa ke meja hijau.
Artikel Terkait
Wagub Sulbar Salim S Mengga Wafat, Pemimpin Rendah Hati yang Baru Setahun Bertugas
Dedi Mulyadi Murka, Pedagang Es Gabus Viral Ketahuan Bohong Soal Kontrakan
Bayar Utang Berujung Maut: Bocah 6 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga di Boyolali
Dari Tuduhan Racun hingga Impian Mobil: Kisah Pedagang Es Gabus yang Viral