"Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," tambah Saiful dalam keterangan resminya.
Akibat perbuatannya, Basuki kini harus menjalani sanksi penempatan khusus selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Tapi hukuman itu mungkin belum seberapa.
Artanto menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Basuki termasuk berat. "Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," jelasnya.
Masalahnya, tindakan ini bukan cuma melanggar kode etik profesi. Lebih dari itu, ini menyangkut persoalan kesusilaan dan perilaku di masyarakat.
Yang lebih serius lagi, Basuki terancam dipecat tanpa hormat. "Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah PTDH," ungkap Artanto tanpa tedeng aling-aling.
Jadi begitulah. Seorang perwira polisi, hubungan gelap bertahun-tahun, dan akhirnya berujung pada tragedi di sebuah kostel Semarang. Semua terungkap justru ketika nyawa seorang dosen muda sudah tak bisa diselamatkan.
Artikel Terkait
Spanduk Misterius Tuding Kepala Sekolah di Pekalongan Perebut Istri Orang
Misteri Biaya S3 Dosen Untag: Polisi Berharta Rp94 Juta Bisa Danai Kuliah Rp119 Juta
Dedi Mulyadi Izinkan ASN Bolos Kerja di Hari Ulang Tahun Ibu
Rusa Peliharaan Susi Pudjiastuti Tewas Diterkam Anjing Liar, Lapor Polisi Tak Digubris