"Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," tambah Saiful dalam keterangan resminya.
Akibat perbuatannya, Basuki kini harus menjalani sanksi penempatan khusus selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Tapi hukuman itu mungkin belum seberapa.
Artanto menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Basuki termasuk berat. "Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," jelasnya.
Masalahnya, tindakan ini bukan cuma melanggar kode etik profesi. Lebih dari itu, ini menyangkut persoalan kesusilaan dan perilaku di masyarakat.
Yang lebih serius lagi, Basuki terancam dipecat tanpa hormat. "Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah PTDH," ungkap Artanto tanpa tedeng aling-aling.
Jadi begitulah. Seorang perwira polisi, hubungan gelap bertahun-tahun, dan akhirnya berujung pada tragedi di sebuah kostel Semarang. Semua terungkap justru ketika nyawa seorang dosen muda sudah tak bisa diselamatkan.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor