Kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dwinanda Linchia Levi, terus memunculkan kejutan. Kali ini, AKBP Basuki—perwira polisi yang pertama menemukan jenazah—mengaku pernah membiayai studi S3 korban di Undip.
Pengakuan itu menimbulkan tanda tanya besar. Soalnya, dari LHKPN 2024, harta Basuki hanya tercatat Rp94 juta. Itu pun isinya cuma satu motor seharga Rp14 juta, plus kas dan setara kas Rp80 juta. Dia tak punya tanah, bangunan, atau aset bergerak lain.
Nah, yang bikin heran: biaya S3 di Fakultas Hukum Undip ternyata tidak murah. Untuk kelas reguler (by course), per semester saja sekitar Rp12,5 juta. Belum lagi biaya institusi Rp15 juta di awal, plus matrikulasi Rp4,5 juta. Kalau dihitung-hitung, totalnya bisa mencapai Rp119,5 juta untuk masa studi empat tahun.
Lalu, bagaimana mungkin seorang AKBP dengan kekayaan terbatas bisa membiayai studi sebesar itu?
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Izinkan ASN Bolos Kerja di Hari Ulang Tahun Ibu
Rusa Peliharaan Susi Pudjiastuti Tewas Diterkam Anjing Liar, Lapor Polisi Tak Digubris
Kisah dr. Gia: Dari Rahim Copot yang Menggegerkan hingga Karier Cemerlang di Dunia Medis
Bayi Meninggal di ICU India Diduga akibat Gigitan Tikus, Keluarga Tuntut Pertanggungjawaban