Indonesia berduka. Try Sutrisno, Wakil Presiden keenam Republik Indonesia, telah berpulang. Kabar duka ini langsung direspons pemerintah dengan menetapkan masa berkabung nasional.
Melalui surat resmi bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menginstruksikan sejumlah pihak untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Surat itu ditujukan ke berbagai pimpinan, mulai dari menteri, gubernur BI, panglima TNI, hingga kepala daerah di seluruh penjuru negeri. Intruksinya jelas: bendera harus dikibarkan setengah tiang selama tiga hari penuh, mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
"Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,"
begitu bunyi surat yang ditandatangani tanggal 2 Maret itu.
Artikel Terkait
KPAI Ungkap Kekerasan terhadap Bocah Sukabumi Dilakukan oleh Ayah dan Ibu Tiri
Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Range Rover Rp 8,5 M, KPK Apresiasi
Kejagung Ajukan Banding, Sebut Vonis Korupsi Minyak 2018-2023 Terlalu Ringan
Menteri Pertahanan Israel Tandai Pemimpin Hizbullah sebagai Target Eliminasi