Pemerintah Tetapkan Masa Berkabung Nasional untuk Wapres Keenam Try Sutrisno

- Senin, 02 Maret 2026 | 17:45 WIB
Pemerintah Tetapkan Masa Berkabung Nasional untuk Wapres Keenam Try Sutrisno

Indonesia berduka. Try Sutrisno, Wakil Presiden keenam Republik Indonesia, telah berpulang. Kabar duka ini langsung direspons pemerintah dengan menetapkan masa berkabung nasional.

Melalui surat resmi bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menginstruksikan sejumlah pihak untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Surat itu ditujukan ke berbagai pimpinan, mulai dari menteri, gubernur BI, panglima TNI, hingga kepala daerah di seluruh penjuru negeri. Intruksinya jelas: bendera harus dikibarkan setengah tiang selama tiga hari penuh, mulai 2 hingga 4 Maret 2026.

"Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,"

begitu bunyi surat yang ditandatangani tanggal 2 Maret itu.

Tak cuma itu. Periode yang sama juga secara resmi ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional. Ini adalah bentuk penghormatan negara atas jasa-jasa almarhum.

Try Sutrisno menghembuskan napas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto, setelah menjalani perawatan intensif selama lebih dari dua minggu. Suasana haru segera menyelimuti rumah duka di Jalan Purwakarta, Menteng, tempat jenazahnya disemayamkan.

Prosesi terakhirnya dilaksanakan dengan penuh kehormatan. Almarhum, yang juga seorang jenderal, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata dengan upacara militer. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tampak memimpin prosesi tersebut sebagai inspektur upacara, mengantar sang mantan atasan ke peristirahatan terakhir.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar